TOPMEDIA – Hari ini, Rabu, 18 Februari, Muhammadiyah menetapkan sebagai jatuhnya 1 Ramadan 1447 H. Mereka memberikan penjelasan terkait penetapan tersebut.
Penjelasan ini disampaikan menyusul munculnya diskusi publik terkait penggunaan posisi hilal di Alaska sebagai rujukan dalam sistem Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Seperti mana yang tertulis di situ resminya, Muhammadiyah menerangkan, penetapan awal Ramadan 1447 H yang jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, telah memantik diskusi kritis di tengah masyarakat, khususnya terkait penggunaan posisi hilal di kawasan Alaska sebagai rujukan.
Muncul pertanyaan mendasar yang mewakili kegelisahan publik: bagaimana mungkin umat Islam di Indonesia memulai puasa di pagi hari, sementara parameter hilal di lokasi rujukan (Alaska) baru akan terpenuhi belasan jam kemudian?.
“Keberatan ini wajar terjadi akibat benturan antara logika kalender lokal yang berbasis visibilitas langsung dengan logika kalender global yang bersifat sistemik,” tulis Muhammadiyah, Selasa (17/2/2026).
Konsep Satu Hari Satu Tanggal
Dijelaskan oleh Muhammadiyah bahwa perbedaan antara waktu (jam, siang-malam) dan tanggal sebagai sistem administrasi hari. Dalam KHGT, bumi dipandang sebagai satu kesatuan matra waktu.
Siklus hari dimulai dari Garis Tanggal Internasional (International Date Line) di Samudra Pasifik, bergerak ke barat melewati Selandia Baru, Australia, Asia, Afrika, Eropa, Amerika, lalu kembali berakhir di Pasifik dekat Alaska.
Kemudian parameter keterlihatan bulan terpenuhi di mana pun sebelum siklus hari berakhir, termasuk di wilayah paling barat seperti Alaska, maka keberadaan hilal tersebut menjadi validasi hukum bagi seluruh penduduk bumi pada tanggal yang sama.
Didasari pertimbangan itu, dengan demikian, 17 Februari dipandang sebagai satu hamparan waktu global. Ketika syarat terpenuhi di ujung hari, status bulan baru berlaku bagi seluruh zona waktu dalam satu putaran hari tersebut, termasuk Indonesia.
Dicontohkan oleh Muhammadiyah praktik salat Jumat yang mengalir berurutan dari Pasifik hingga Amerika tanpa dipersoalkan.
Konvensi ini dinilai sah secara fikih berdasarkan kaidah ‘al-‘adah muhakkamah’ dan ‘al-ma’ruf ‘urfan kal-masyrut syarthan’. (*)



















