TOPMEDIA – Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap UU nomor 17 tahun 2025 tentang APBN 2026.
Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk melarang adanya anggaran pendidikan yang diperuntukkan makan bergizi gratis (MBG).
Dilihat dari situs MK, Jumat (30/1/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Pemohon dalam perkara ini terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa’ed selaku Pemohon V.
Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Berikut isinya:
Pasal 22 ayat (3):
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan.
Penjelasan Pasal 22 ayat (3):
Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.
Dalam permohonannya, pemohon mengatakan anggaran untuk program makan bergizi gratis atau MBG yang menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun.
Ruang fiskal yang dimohon Pemohon dipergunakan untuk hak pendidikan berkualitas seperti peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana serta akses pendidikan yang setara. (*)



















