Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Miris, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di Sumedang Ini Cuma Digaji Rp 50 Ribu

×

Miris, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di Sumedang Ini Cuma Digaji Rp 50 Ribu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi guru mengajar. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Di Indonesia kisah perjalanan hidup pahlawan tanda jasa alias guru teramat terjal dan memprihatinkan. Seperti kisah dari Sumedang ini. Seorang guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang, menerima nominal gaji hanya Rp 50 ribu.

Sontak, postingan dari guru yang diketahui bernama Fildzah Nur Amalina tersebut pun viral di media sosial.

HALAL BERKAH

Dalam video yang viral itu Fildzah terlihat tengah memberikan pelajaran kepada murid. Di dalam video tersebut, terdapat tulisan ‘Kenapa mau jadi guru padahal gaji nya kecil…?’ lalu di bawah tulisan terlihat pula adanya bukti penerimaan uang sebesar Rp 50 ribu.

Kemudian, setelah viral, Fildzah pun akhirnya angkat suara. Fildzah menyampaikan mulanya rekan-rekan seprofesinya membagikan jumlah gaji di Whatsapp Grup, pada 4 Februari 2026.

Seketika, Fildzah pun mengaku terkejut ada beberapa rekannya yang menerima gaji hanya Rp 50 ribu. Bahkan setelah dipotong BPJS Kesehatan, sisa gaji hanya tinggal Rp 15 ribu.

Baca Juga:  Kekayaan Presiden Prabowo Subianto Tembus Rp 2,06 Triliun, Ini Sumber-Sumbernya

“Video yang saya unggah tentang gaji guru Rp 50 ribu, dipotong BPJS hingga tersisa Rp 15 ribu, bukanlah keluhan. Itu adalah cerita nyata dari perjalanan saya sebagai seorang guru, dan juga gambaran dari perjuangan banyak rekan guru lainnya,” kata Fildzah dalam pernyataannya, Senin (9/2/2026).

Kata Fildzah, meski dirinya hanya mendapatkan gaji yang kecil ia sama sekali tidak menyesal menjadi seorang guru dan mengaku tetap mencintai profesi guru dengan tulus.

“Saya ingin menegaskan dengan tulus, saya tidak menyesal menjadi guru. Saya tetap mencintai profesi ini sepenuh hati. Di tengah keterbatasan, saya tetap datang ke sekolah, tetap mengajar, dan tetap berusaha memberikan yang terbaik bagi anak-anak,” katanya.

Fildzah memahami betul terkait dengan peran dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang dengan segala keterbatasan maupun anggaran. Ia pun menganggapnya hal itu sebagai bagian dari kehidupan bagi para guru.

“Saya dan rekan-rekan guru menyadari sepenuhnya bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan kemampuan anggaran. Oleh karena itu, saya tidak menyalahkan pihak Pemda yang saat ini hanya mampu memberikan gaji PPPK paruh waktu sebesar Rip 50 ribu. Kami memahami kondisi tersebut sebagai bagian dari realita yang sedang dihadapi bersama,” ucapnya.

Baca Juga:  Program Rumah Layak Huni, Menteri PKP Maruarar Sirait Tinjau Pembangunan di Banyumas

“Namun di balik pemahaman itu, tidak bisa dipungkiri bahwa kami para guru tetap merasakan pahitnya perjuangan. Dengan penghasilan yang sangat minim, kami harus bertahan, mengatur ulang kebutuhan hidup, dan tetap menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik tanpa mengurangi kualitas pengabdian,” sambungnya.

Fildzah menuturkan, keluhan yang ia posting tersebut bukan bertujuan meminta belas kasian maupun menyudutkan pihak mana pun yang terkait.

“Saya bangga menjadi guru. Kami bangga menjadi guru. Dan selama masih diberi kekuatan, kami akan tetap mengabdi, meski dalam keterbatasan. Terima kasih atas doa, perhatian, dan empati dari semua pihak. Semoga Allah membalas setiap kebaikan dengan keberkahan,” pungkasnya.

Di situasi lain, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir merespons langsung terkait dengan adanya keluhan dari guru yang baru diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga:  Dua Guru di Luwu Utara Akhirnya Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Dony mengatakan, latar belakang masalah tersebut, memang sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu, para guru ini mendapat tambahan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Tapi karena sudah masuk ASN paruh waktu, tidak boleh lagi dapat dari BOS. Jadi naik ASN paruh waktu tapi hilang BOS,” kata Dony.

Dony telah mengirimkan surat ke pemerintah pusat agar guru tanpa Tunjangan Profesi Guru (TPG) bisa tetap dapat gaji dari BOS. Ia berkomitmen tingkatkan kesejahteraan secara bertahap.

“Pertama, tingkatkan kesejahteraan P3K paruh waktu termasuk guru sesuai kemampuan anggaran dan aturan,” ucap Dony.

Kabupaten Sumedang bersama Bupati sedang memperjuangkan 137 guru tanpa TPG agar mendapatkannya. Saat ini, 500 guru P3K paruh waktu minimal digaji Rp 250-750 ribu dari APBD.

“Kumulatifnya Rp 500 ribu, tapi yang rame itu sebenarnya sudah dapat Rp2 juta lebih. Ke depan jadi Rp 2,25 juta. Tinggal sabar, komitmen pemda sudah ada,” kata Dony. (*)

TEMANISHA.COM