Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Merasa Bisnis Sudah Aman? Belum Tentu, Kalau Beneficial Ownership Belum Dilaporkan!

×

Merasa Bisnis Sudah Aman? Belum Tentu, Kalau Beneficial Ownership Belum Dilaporkan!

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Banyak pelaku usaha merasa bisnis mereka sudah aman karena fokus pada operasional dan penjualan. Namun, aspek kepemilikan dan pengendalian perusahaan sering kali terabaikan.

Padahal, menurut regulasi terbaru, pelaporan Beneficial Ownership (BO) menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan usaha di Indonesia.

HALAL BERKAH

Beneficial Ownership atau pemilik manfaat adalah pihak yang sesungguhnya mengendalikan dan menerima keuntungan dari perusahaan, bukan sekadar pemegang saham formal.

Konsep ini menekankan transparansi agar tidak terjadi praktik peminjaman nama atau nominee yang digunakan untuk menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya.

Pelaporan BO memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan usaha. Transparansi kepemilikan memperkuat kepercayaan pemerintah, mitra usaha, dan lembaga keuangan.

Selain itu, pelaporan ini mencegah praktik ilegal sekaligus memastikan perusahaan tetap patuh terhadap regulasi.

Baca Juga:  Kenapa Pelaku Usaha Masih Sulit Mengakses Permodalan? Ini Fakta dan Solusinya

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan BO akan memperkuat kredibilitas perusahaan.

Pelaporan BO bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga strategi jangka panjang untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mencegah tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme.

Kewajiban pelaporan BO berlaku bagi seluruh bentuk korporasi, mulai dari PT, CV, Yayasan, Koperasi, Perkumpulan, Persekutuan Perdata, hingga Firma.

Ketentuan ini menegaskan bahwa kewajiban tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga mencakup UMKM dan organisasi non-profit.

Dasar Hukum

Menurut Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, setiap korporasi wajib melakukan pengkinian informasi pemilik manfaat secara berkala setiap tahun.

Baca Juga:  Ibu Tiri Aniaya Anak di Sukabumi hingga Meninggal! Diduga Disuruh Minum Air Mendidih! Apa Ancaman Hukumnya?

Hal ini diperkuat oleh Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat korporasi.

Perusahaan yang lalai melaporkan BO berpotensi menghadapi sanksi administratif, hambatan perizinan usaha, gangguan sistem OSS, hingga masalah hukum yang dapat mengganggu operasional bisnis.

Fakta di lapangan menunjukkan banyak UMKM dan perusahaan kecil lebih fokus pada penjualan, sementara aspek kepemilikan dan pengendalian usaha sering diabaikan.

Padahal, data BO menjadi syarat penting dalam akses permodalan, kerja sama bisnis, hingga kepercayaan investor.

Selain mencegah risiko, pelaporan BO juga memberikan manfaat nyata. Transparansi kepemilikan meningkatkan kredibilitas perusahaan, memperlancar akses pembiayaan, dan memperkuat posisi dalam rantai pasok global.

Baca Juga:  Apa Itu Putusan Verstek? Pahami Kasus Perceraian Pratama Arhan

Sejumlah kasus internasional menunjukkan bahwa perusahaan yang tidak transparan dalam pelaporan BO kehilangan kepercayaan investor dan dikenai denda besar. (*)

TEMANISHA.COM