Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIP

Menteri UMKM Minta Pelaku Usaha Wajib Terima Tunai Meski Sudah Gunakan QRIS

×

Menteri UMKM Minta Pelaku Usaha Wajib Terima Tunai Meski Sudah Gunakan QRIS

Sebarkan artikel ini
Pelaku usaha mikro tetap wajib menerima pembayaran tunai meski sudah menggunakan QRIS. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku UMKM yang telah mengadopsi sistem pembayaran digital melalui QRIS tetap wajib membuka ruang bagi transaksi tunai.

Hal ini disampaikan Maman menanggapi adanya UMKM yang menolak pembayaran uang tunai dan hanya menerima QRIS.

HALAL BERKAH

“Tujuannya memang kita mendorong semakin banyak UMKM yang menggunakan QRIS. Tapi di satu sisi, UMKM yang sudah onboarding ke pembayaran digital juga harus tetap membuka ruang pembayaran dengan sistem cash,” kata Maman ditemui di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Transisi Digitalisasi Pembayaran

Maman menyatakan bahwa pemerintah mendukung UMKM menuju digitalisasi pembayaran. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus.

Baca Juga:  Terungkap, Ini Sosok Dibalik Pakaian Thrifting Di Indonesia

“Artinya ini proses transisi, tidak bisa sekaligus. Kita tidak bisa mengesampingkan konsumen yang memang belum bisa masuk ke sistem QRIS,” ujarnya.

Sebagai solusi, Maman mengusulkan agar UMKM menerapkan sistem ganda, yakni tetap menerima pembayaran tunai sekaligus membuka opsi pembayaran digital.

“Saya pikir dibuat dual saja, jadi sistem cash tetap diterima, tapi digital payment juga bisa dibuka,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pembayaran tunai tetap diperlukan meski bank sentral mendorong transaksi rupiah nontunai.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyebut tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat dibutuhkan.

“Rupiah sebagai alat pembayaran sah tidak boleh ditolak. Tantangan geografis dan demografi membuat uang tunai tetap relevan,” jelas Ramdan.

Baca Juga:  Kenapa Pelaku Usaha Masih Sulit Mengakses Permodalan? Ini Fakta dan Solusinya

Landasan Hukum

Penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasal 33 ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban dan transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Berdasarkan data Bank Indonesia, hingga November 2025 terdapat lebih dari 48 juta merchant QRIS di seluruh Indonesia.

Namun, survei BI menunjukkan sekitar 37% konsumen masih memilih pembayaran tunai karena faktor akses internet, kebiasaan, dan keterbatasan perangkat.

Transaksi QRIS sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp 1.200 triliun, tumbuh 32% dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga:  UMKM Sektor Jasa Meningkat Pesat, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Dengan semakin masifnya penggunaan QRIS, pemerintah tetap menekankan pentingnya menjaga akses pembayaran tunai.

UMKM diwajibkan menerima rupiah sebagai alat pembayaran sah, sembari membuka opsi digital sebagai bagian dari transisi menuju ekosistem nontunai.

“Ke depan, kami ingin UMKM semakin inklusif dengan tetap menerima cash sekaligus membuka ruang digital payment,” pungkas Maman. (*)

TEMANISHA.COM