Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Menteri Perhubungan Wanti-Wanti Tiket Pesawat Jangan Naik Lebih Dari 13%

×

Menteri Perhubungan Wanti-Wanti Tiket Pesawat Jangan Naik Lebih Dari 13%

Sebarkan artikel ini
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah telah memberi lampu hijau soal kenaikan tarif pesawat terbang. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengaku akan mengawasi ketat implementasi kenaikan harga tiket pesawat.

Untuk diketahui, pemerintah telah memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat domestik hingga 13% hal ini dikarenakan imbas naiknya harga avtur dan perawatan pesawat imbas perang di Timur Tengah.

HALAL BERKAH

Kendati demikian, Dudy tetap mewanti-wanti maskapai penerbangan untuk tidak mengerek harga tiket pesawat di atas ketentuan yang telah ditetapkan. Mengingat sejumlah keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah.

“Kita kan berharap, sebagaimana kemarin diumumkan, bahwa range untuk kenaikan itu adalah 9-13%. Nggak boleh lebih dari itu,” ujar Dudy, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga:  27,29 Juta Orang Bakal Mudik ke Jatim pada Angkutan Lebaran, Jadi Destinasi Favorit Kedua Nasional

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%, menyiapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge, hingga memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat.

“Jadi mestinya penerbangan atau industri airline tidak punya alasan lagi untuk menambah kenaikan. Kita sudah menghitung kenaikannya mesinnya hanya 9-13%,” jelasnya.

Dudy juga menambahkan bahwa pemerintah akan mengawasi implementasi kenaikan harga tiket pesawat agar berada pada rentang yang ditetapkan.

Sebelumnya pengawasan serupa juga dilakukan pada periode angkutan mudik lebaran 2026 kemarin.

“Jadi itu kita monitor. Kecuali (kelas) bisnis ya, kita nggak ngatur bisnis. Bisnis kan bukan orang yang mampu. Kalau kita ini juga kan nanti kasian yang kecil. Jadi bisnis kita tidak,” pungkasnya. (*)

TEMANISHA.COM