Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

MenPANRB Angkat Bicara Soal Rencana Penerapan Single Salary untuk ASN

×

MenPANRB Angkat Bicara Soal Rencana Penerapan Single Salary untuk ASN

Sebarkan artikel ini
MenPANRB, Rini Widyantini.
toplegal

TOPMEDIA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, akhirnya memberikan penjelasan terkait wacana penerapan sistem single salary atau penggajian tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rencana ini sebelumnya telah dimuat dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, khususnya pada bagian kebijakan prakiraan belanja negara untuk periode 2026–2029. Pemerintah memang tengah mengkaji perubahan skema penggajian ASN agar lebih terintegrasi dan relevan dengan tuntutan kinerja.

HALAL BERKAH

Saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/12/2025), Rini menyampaikan bahwa pemerintah sebenarnya sudah lama mempertimbangkan penerapan konsep tersebut.

“Single salary itu pada dasarnya merupakan konsep total reward yang dulu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5, dan kini telah digantikan oleh UU ASN Nomor 20 Tahun 2023,” jelasnya. Ia menambahkan, skema gaji tunggal seharusnya menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi ASN secara menyeluruh. Penilaiannya tidak hanya bertumpu pada tugas pokok, tetapi juga mencakup berbagai aspek seperti pola kerja, lingkungan organisasi, hingga perkembangan jenjang karier.

Baca Juga:  Kereta Khusus untuk Petani dan Pedagang Segera Beroperasi, KAI Hadirkan Layanan Baru

Menurut Rini, perubahan model penggajian tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan mendorong peningkatan profesionalitas ASN di masa depan.

Alasan Single Salary ASN

Sebelumnya, dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.

Untuk strategi kebijakan fiskal belanja pemerintah pada jangka menengah, pemerintah berupaya melakukan intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka transformasi tata kelola pemerintahan.

Pada bagian tersebut, pemerintah akan melakukan penguatan kelembagaan yang akan dilaksanakan dalam jangka menengah. Salah satunya ialah penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary ASN.

Kapan Single Salary ASN Berlaku?

Baca Juga:  Kebut Proyek Drainase, Target Rampung Akhir November untuk Antisipasi Puncak Musim Hujan

Sayangnya, dalam dokumen tersebut tidak dijelaskan lebih terperinci mengenai penerapan single salary ASN ini, termasuk kapan tepatnya kebijakan akan mulai diterapkan.

“Hal lain yang akan dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan bersama RAPBN 2026. (*)

TEMANISHA.COM