TOPMEDIA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membongkar tabir di balik penyegelan tiga gerai perhiasan mewah milik Tiffany & Co di Jakarta. Tak sekadar urusan administratif, kasus ini juga mengarah pada dugaan praktik penyelundupan sistematis, manipulasi nilai impor (under invoicing), hingga indikasi keterlibatan oknum internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penyegelan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Jakarta ini menyasar tiga lokasi prestisius, yakni gerai Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Dalam keterangannya di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (15/2/2026), Purbaya menjelaskan bahwa tindakan tegas ini bermula dari ketidakmampuan pihak Tiffany & Co menunjukkan dokumen legalitas impor yang sah. Saat petugas melakukan verifikasi, pengelola toko gagal menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
“Sebagian besar barang yang masuk memang tidak membayar (pungutan negara). Dicurigai ini selundupan. Ketika diminta menunjukkan formulir perdagangannya, mereka tidak bisa,” kata Purbaya.
Menurut dia, barang-barang mewah tersebut ditengarai selundupan dari Spanyol. Selain masuk tanpa dokumen resmi, ditemukan juga praktik under invoicing di mana nilai barang dilaporkan jauh di bawah harga pasar untuk mengecilkan kewajiban pembayaran pajak dan bea masuk.
Menkeu mengindikasi adaya permainan antara pelaku usaha dengan oknum pegawai Bea Cukai. Purbaya mensinyalir barang-barang tersebut bisa bebas masuk ke etalase mal mewah karena adanya perlindungan dari oknum tertentu.
“Sepertinya ada (pegawai yang terlibat). Nanti kita lihat siapa yang terlibat. Itu kan (pembiaran) yang lama-lama. Sekarang pejabat-pejabat baru yang saya taruh di depan adalah orang-orang baik, sehingga mereka berani bertindak,” tegas Purbaya.
Ia mengakui bahwa perombakan posisi di internal kementeriannya sesuai instruksi dari Presiden Prabowo mulai membuahkan hasil. Keberanian petugas lapangan melakukan penyegelan terhadap merek global sekelas Tiffany & Co di kawasan pabean merupakan sinyal bahwa reformasi birokrasi sedang berjalan.
“Ini pesan bagi pelaku bisnis yang tidak adil dan merugikan negara. Ke depannya, praktik seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” pungkas Purbaya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Tiffany & Co Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan tiga gerai utama mereka di Jakarta.
Secara terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap barang-barang bernilai tinggi (high value goods). Langkah ini diambil sesuai instruksi dari menteri keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara di luar sektor rutin.(*)



















