TOPMEDIA-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan batas gaji yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan negara dari sektor perpajakan.
Purbaya menjelaskan, jika seluruh penghasilan dibebaskan dari pajak, maka penerimaan negara akan mengalami penurunan signifikan.
“Karena itu, pemerintah memilih untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, fokus pemerintah saat ini adalah memperbaiki dan membersihkan sistem anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta membenahi tata kelola perpajakan.
Langkah ini diambil untuk membangun kepercayaan publik dan mendorong kesadaran masyarakat agar dengan sukarela memenuhi kewajiban pajaknya.
“Tujuan utama kami adalah menciptakan sistem keuangan negara yang transparan dan akuntabel, agar masyarakat semakin percaya dan mau membayar pajak secara sadar,” ujar Purbaya.