Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Menkeu Purbaya Tegaskan Donasi Rp1.000 per Hari di Jabar Bukan Arahan Pemerintah Pusat

39
×

Menkeu Purbaya Tegaskan Donasi Rp1.000 per Hari di Jabar Bukan Arahan Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengajak masyarakat berdonasi Rp1.000 per hari melalui program “Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu)” menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi menjadi pungutan liar (pungli) yang dilegalkan dengan dalih solidaritas sosial.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berasal dari arahan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan sesuai kondisi masing-masing daerah. “Itu sepenuhnya menjadi urusan pemerintah daerah dan warganya,” ujar Purbaya di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025).

HALAL BERKAH

Purbaya menambahkan, pemerintah pusat tidak pernah mewajibkan masyarakat untuk berdonasi, termasuk dalam upaya penanganan persoalan sosial di daerah. “Dari pemerintah pusat tidak ada kewajiban seperti itu. Kalau masyarakat ingin ikut serta, silakan saja, tapi sifatnya sukarela,” tegasnya.

Baca Juga:  Ironi Program Gizi, FSGI Ungkap Ratusan Makanan Terbuang dan Kasus Keracunan di Berbagai Daerah

Program Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang ditandatangani secara elektronik oleh Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025.

Melalui surat tersebut, Gubernur Dedi mengajak ASN, pelajar, dan masyarakat umum di Jawa Barat untuk menyisihkan uang Rp1.000 per hari sebagai bentuk solidaritas sosial. Dana yang terkumpul disebut akan digunakan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang kesulitan karena keterbatasan anggaran atau akses.

Surat edaran itu juga dikirimkan kepada bupati/wali kota se-Jawa Barat, kepala perangkat daerah, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi menyebut gerakan ini lahir dari semangat gotong royong dan kepedulian sosial. “Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu, kami mengajak semua pihak untuk berkontribusi sederhana demi membantu kebutuhan darurat masyarakat,” tulis Dedi dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:  Merasa Bersalah dengan Pernyataannya, Anggota DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Mengundurkan Diri

Meski diklaim sebagai bentuk solidaritas, kebijakan ini tetap menimbulkan perdebatan publik, antara yang menilai langkah itu sebagai inisiatif sosial positif dan yang menganggapnya berpotensi menyalahi aturan karena menyangkut pungutan terhadap masyarakat. (*)

TEMANISHA.COM