Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Menkeu Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April

×

Menkeu Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelaporan SPT. (Foto: Istimewa/Pajakku.com)
toplegal

TOPMEDIA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026, dari semula 31 Maret 2026.

Untuk itu, Kemenkeu akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut. “(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Diperpanjang satu bulan,” jelas Purbaya seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

HALAL BERKAH

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto telah membuka opsi perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Pertimbangan ini muncul karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadan dan Idulfitri.

Baca Juga:  Stok Pangan Aman hingga Akhir Tahun, Ekspor Pertanian Catat Rekor

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa perpanjangan batas waktu pelaporan masih menjadi opsi yang dikaji menjelang akhir Maret 2026.

“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026),” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax hingga 24 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:  Jangan Simpan Uang Cash Sepenuhnya di Bank, Ini Kata Perencana Keuangan

Rinciannya, aktivasi akun Coretax terdiri atas 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Adapun untuk pelaporan SPT berdasarkan tahun buku Januari-Desember 2025, tercatat berasal dari 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan, 863.272 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 183.583 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 138 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, laporan SPT berasal dari 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. (*)

TEMANISHA.COM