Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Menaker Sebut WFH untuk Swasta Hanya Imbauan, Tidak Bisa Diratakan

×

Menaker Sebut WFH untuk Swasta Hanya Imbauan, Tidak Bisa Diratakan

Sebarkan artikel ini
Menaker Yassierli. (Foto: istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Work From Home menyisakan persoalan berbeda di setiap aspeknya. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Ia menyatakan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta tidak bersifat wajib.

HALAL BERKAH

Menurut dia, kebijakan WFH sebenarnya hanya berupa imbauan saja karena pemerintah tidak ingin mengganggu pertumbuhan ekonomi.

“Dan dalam surat edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi, kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik, teman-teman pekerja produktif, dan industri kita tetap maju. Gitu harapan kita,” kata Yassierli di Gedung DPR RI, Kamis (9/4/2026).

Pemerintah sangat memahami bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda-beda dalam menjalankan WFH.

Baca Juga:  Ramai Ajakan Beli Hutan, Puan Angkat Suara, "Kita Fokus Beri Bantuan Dulu"

“Jadi, kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi, tidak bisa kita apa, generalisasi. Kita juga sudah menentukan sektor-sektor yang dapat diberikan pengecualian, yang menyangkut langsung layanan rakyat dan seterusnya,” ungkap dia.

Yassierli juga menekankan, surat edaran terkait WFH disusun untuk mendorong perilaku yang lebih adaptif dalam menyikapi upaya optimalisasi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM).

“Semangat kita, ya surat edaran itu dibuat sebagai mendorong perilaku yang lebih adaptif ya terhadap bagaimana penyikapan kita terkait dengan optimasi energi khususnya BBM,” pungkas dia. (*)

TEMANISHA.COM