Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIP

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari Seminggu untuk Hemat Energi

×

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari Seminggu untuk Hemat Energi

Sebarkan artikel ini
Dalam keterangannya, Menaker menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan di berbagai sektor diimbau untuk mengatur pelaksanaan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu.
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai langkah mendukung ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, fleksibel, dan berkelanjutan.

HALAL BERKAH

Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu (1/4/2026). Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha dan pekerja.

Dalam keterangannya, Menaker menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan di berbagai sektor diimbau untuk mengatur pelaksanaan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Akui Target Satu Bulan Perombakan Sistem Coretax Tidak Realistis

Pengaturan jam kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing perusahaan.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus tetap menjamin hak-hak pekerja.

Upah atau gaji serta hak lainnya tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan.

Pekerja yang menjalankan WFH tetap berkewajiban menyelesaikan tugasnya, sementara perusahaan bertanggung jawab menjaga produktivitas serta kualitas layanan.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung.

Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain layanan kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel dan perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Baca Juga:  ITSEC Asia Catat Kinerja Terkuat 2025, Pendapatan Melonjak 62 Persen dan Laba Bersih Tumbuh Signifikan

Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi yang hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya keterlibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Partisipasi tersebut dinilai penting untuk merancang program yang efektif, membangun kesadaran bersama, serta mendorong inovasi guna menciptakan sistem kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

TEMANISHA.COM