Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Mediasi Dugaan Investasi Bodong oleh Wawali Cak Ji: Upaya Penyelesaian Hukum dan Perlindungan Korban

38
×

Mediasi Dugaan Investasi Bodong oleh Wawali Cak Ji: Upaya Penyelesaian Hukum dan Perlindungan Korban

Sebarkan artikel ini
Cak Ji memdiasi dugaan investasi bodong. (Foto: Tiktok)
toplegal

TOPMEDIA – Wakil Walikota Surabaya, Armuji (Cak Ji), tengah memediasi kasus dugaan investasi bodong yang merugikan puluhan korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Mediasi ini dilakukan untuk mencari solusi agar korban bisa mendapatkan kejelasan dan penyelesaian.

TOP LEGAL PRO

Kasus ini melibatkan skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar, namun kemudian terdapat tanda-tanda penipuan.

Para korban melaporkan adanya keterlambatan pembayaran dan hilangnya kontak dengan pihak yang mengelola dana investasi.

Dalam proses mediasi, Cak Ji berupaya mempertemukan korban dan pihak terlapor yang diduga telah menghilang dan menghapus jejak digitalnya, sehingga penyelesaian menjadi sulit.

Keluarga terlapor juga ikut dipanggil untuk membantu membuka komunikasi demi penyelesaian kasus ini.

Baca Juga:  Heboh Tes DNA Ridwan Kamil, Ini Aturan Hukum soal Anak Luar Kawin

Korban investasi ini berasal dari berbagai kalangan dan ada yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Pelaku investasi bodong dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Cak Ji menyampaikan bahwa mediasi ini penting sebelum masalah dibawa ke jalur hukum, agar penyelesaian dapat berlangsung secara damai dan cepat.

Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran mengenai modus operandi investasi bodong yang melibatkan jaringan dan janji bunga yang tidak realistis, antara 10% sampai 40% per bulan. Hal tersebut diduga menjadi pemicu utama kerugian para korban.

Baca Juga:  Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Kok Bisa ?

Mediasi yang dipimpin Cak Ji mendapat perhatian luas dari masyarakat Surabaya karena kasusnya cukup besar dan melibatkan banyak korban.

Para pihak yang terlibat terus diupayakan agar dapat duduk bersama menyelesaikan permasalahan investasi ini secara transparan. (*)

TEMANISHA.COM