TOPMEDIA – Wakil Walikota Surabaya, Armuji (Cak Ji), tengah memediasi kasus dugaan investasi bodong yang merugikan puluhan korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Mediasi ini dilakukan untuk mencari solusi agar korban bisa mendapatkan kejelasan dan penyelesaian.
Kasus ini melibatkan skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar, namun kemudian terdapat tanda-tanda penipuan.
Para korban melaporkan adanya keterlambatan pembayaran dan hilangnya kontak dengan pihak yang mengelola dana investasi.
Dalam proses mediasi, Cak Ji berupaya mempertemukan korban dan pihak terlapor yang diduga telah menghilang dan menghapus jejak digitalnya, sehingga penyelesaian menjadi sulit.
Keluarga terlapor juga ikut dipanggil untuk membantu membuka komunikasi demi penyelesaian kasus ini.
Korban investasi ini berasal dari berbagai kalangan dan ada yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Pelaku investasi bodong dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Cak Ji menyampaikan bahwa mediasi ini penting sebelum masalah dibawa ke jalur hukum, agar penyelesaian dapat berlangsung secara damai dan cepat.
Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran mengenai modus operandi investasi bodong yang melibatkan jaringan dan janji bunga yang tidak realistis, antara 10% sampai 40% per bulan. Hal tersebut diduga menjadi pemicu utama kerugian para korban.
Mediasi yang dipimpin Cak Ji mendapat perhatian luas dari masyarakat Surabaya karena kasusnya cukup besar dan melibatkan banyak korban.
Para pihak yang terlibat terus diupayakan agar dapat duduk bersama menyelesaikan permasalahan investasi ini secara transparan. (*)