TOPMEDIA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami siapa pembeli dua unit telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP) yang dilelang KPK dengan harga limit hanya Rp73 ribu, namun laku dilelang sekitar Rp59,71 juta.
Menurut Boyamin, langkah ini perlu dilakukan karena bisa jadi ada rahasia dari dua ponsel tersebut yang mesti didalami, sehingga pembelinya berani membeli dengan harga cukup mahal. “KPK harus dalami siapa pembelinya, bisa jadi ada rahasia yang mesti didalami,” kata Boyamin di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Menurut Boyamin, lelang yang dilakukan KPK kerap terjadi anomali harga. Seperti pada lelang kain batik yang nilai limitnya Rp500 ribu, namun bisa laku hingga Rp5 juta. Boyamin berpendapat bahwa batik tersebut kemungkinan dibeli oleh pemenang lelang karena ada kenang-kenangan tersendiri bagi pemiliknya.
“Kalau HP, itu kan makin lama makin murah harganya. Kalau dijadikan kenang-kenangan juga enggak. Maka perlu dicurigai pembeli HP itu mungkin pas ada yang perlu diselamatkan dalam datanya,” katanya.
Selain ituAtau, kata Boyamin, bisa jadi HP tersebut memiliki kandungan emas atau terbuat dari lapisan emas. Sehingga pembelinya mau merogoh kocek lebih mahal untuk dua unit HP merek OPPO tersebut. “Kalau tidak berlapis emas, ya enggak ada nilainya, sehingga harus laku sampai puluhan juta, itu enggak mungkin,” ungkapnya.
Dia menduga, HP tersebut memiliki data yang ingin diselamatkan oleh pembelinya. Karena jika HP tersebut dibeli oleh orang lain, maka data tersebut dikhawatirkan akan bocor dan membahayakan posisi si pemilik.
Oleh karena itu, Boyamin menyarankan KPK untuk mengecek ulang apa saja data yang tersimpan di ponsel tersebut dan mendalaminya. Tak menutup kemungkinan ada potensi dugaan korupsi lain yang tersimpan di HP tersebut.
“Saya yakin pembelinya itu ingin menyelamatkan data itu supaya tidak bocor kemana-mana. Kalau dibeli orang lain pasti bocor, makanya dia berani beli harga mahal,” sambung Boyamin.
Sebelumnya, KPK mengakui ada anomali jika dua unit telepon seluler atau handphone (HP) bermerek OPPO yang dilelang dengan harga limit Rp73 ribu namun laku sekitar Rp59,72 juta di pasar lelang.
“Memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang,” aku Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipraktikto.
Berdasarkan data terakhir yang diperolehnya, pemenang lelang dua HP tersebut baru menyetorkan uang jaminan dan belum melunasinya. Sementara batas waktu pelunasan adalah 25 Maret 2026. Karena itu, KPK masih menunggu pemenang lelang untuk melunasi dua HP tersebut.
“Kami tetap berharap pemenang lelang komitmen untuk melunasi biaya lelangnya, karena kalau tidak dilunasi, maka pemenang lelang dianggap wanprestasi. Akibatnya, uang jaminan yang sudah disetorkan menjadi hangus dan akan disetorkan ke kas negara. Kemudian kami akan melelang barang tersebut pada kesempatan lelang berikutnya,” paparnya. (*)



















