Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Makan di Restoran Kena Pajak, PPN atau PBJT? Ini Penjelasannya

×

Makan di Restoran Kena Pajak, PPN atau PBJT? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengunjung di restoran. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Banyak masyarakat masih bingung ketika makan di restoran atau hotel lalu ditagih pajak sebesar 10%. Sebagian mengira itu adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku 11% atau 12%.

Faktanya, pajak yang dikenakan pada makanan dan minuman di restoran bukan PPN, melainkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang masuk ke kas daerah.

HALAL BERKAH

PPN dikenakan pada usaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu usaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. Namun, tidak semua barang dan jasa dikenai PPN.

Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging segar tanpa olahan, telur, susu segar, buah-buahan, dan sayur-sayuran segar termasuk kategori yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga:  Ini Lima Sektor yang PPh 21 Pekerjanya Ditanggung Pemerintah

Selain itu, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha jasa boga atau katering juga tidak dikenai PPN.

Hal ini berlaku baik untuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang.

Barang lain yang tidak dikenai PPN adalah uang kertas dan logam, emas batangan untuk keperluan tertentu, serta surat berharga seperti saham dan obligasi.

Restoran Kena Pajak, Tapi Bukan PPN

Restoran memang dikenai pajak, tetapi bukan PPN. Pajak yang berlaku adalah PBJT, yaitu pajak atas konsumsi barang dan jasa tertentu.

PBJT dikenakan pada makanan dan minuman di restoran, rumah makan, warung, dan katering.
Tarif PBJT berbeda-beda di setiap daerah sesuai peraturan daerah (Perda), dengan batas maksimal 10%. Di DKI Jakarta, tarif PBJT ditetapkan 10%, sementara di daerah lain bisa 5%, 7%, hingga 10%.

Baca Juga:  Cukai Rokok Capai 57 Persen, Bisa Bunuh Industri Legal

Dasar hukum pengenaan pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang tata cara pengenaan pajak penghasilan dan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Perbedaan utama antara PPN dan PBJT adalah pada penerimaan pajaknya. PPN masuk ke kas negara, sedangkan PBJT masuk ke kas daerah dan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan.

Dengan pemahaman ini, konsumen bisa lebih bijak mengetahui jenis pajak yang berlaku, sekaligus memahami bahwa pajak restoran berkontribusi langsung pada pendapatan daerah. (*)

TEMANISHA.COM