TOPMEDIA – Fenomena pengendara motor nekat melawan arus demi menghindari kemacetan di kawasan Banjar Sugihan hingga Kandangan, Surabaya, kini menjadi sorotan publik.
Aksi berbahaya ini dinilai mencoreng ketertiban lalu lintas dan berpotensi menormalisasi pelanggaran di tengah masyarakat.
Kemacetan yang awalnya terjadi di Manukan kini meluas hingga Margomulyo dan Kandangan, terutama saat jam berangkat kerja.
Sejumlah warganet menilai penyebab utama adalah lampu merah di persimpangan FJ serta titik putar balik di depan Sekolah Darul Ulum Manukan yang kerap menimbulkan penumpukan kendaraan.
Meski sadar melawan arus adalah tindakan salah, sebagian pengendara mengaku terpaksa melakukannya karena kemacetan dianggap terlalu parah.
Kritik tajam pun diarahkan kepada pemerintah dan kepolisian agar segera memberikan solusi nyata, bukan sekadar penjagaan sesaat.
Dasar Hukum dan Sanksi
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran melawan arus dapat dijerat dengan:
– Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b jo Pasal 287 ayat 1: pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu bagi pelanggar rambu dan marka jalan.
– Pasal 106 ayat 4 huruf c jo Pasal 287 ayat 2: pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu bagi pelanggar alat pemberi isyarat lalu lintas.
Melawan arus bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan nyawa diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Masyarakat diimbau untuk patuh rambu lalu lintas dan tidak menjadikan kemacetan sebagai alasan melakukan pelanggaran. (*)



















