Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Luruskan Polemik Tinggalkan Zakat, Menag Nasaruddin Umar Mohon Maaf atas Kesalahpahaman

×

Luruskan Polemik Tinggalkan Zakat, Menag Nasaruddin Umar Mohon Maaf atas Kesalahpahaman

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: Dok. Kemenag)
toplegal

TOPMEDIA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akhirnya angkat bicara merespons kegaduhan di ruang publik terkait potongan videonya yang viral soal zakat.

Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun untuk mereduksi hukum zakat sebagai rukun Islam.

HALAL BERKAH

​”Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (1/3).

​Polemik ini bermula dari pernyataan Menag dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah. Dalam potongan video yang beredar di media sosial, narasi yang terbangun seolah-olah Menag mengajak masyarakat untuk “meninggalkan” zakat.

Baca Juga:  Jatim Siap Jadi Garda Depan Swasembada Gula Nasional, Ini Alasannya!

​Namun, Nasaruddin mengklarifikasi bahwa konteks sebenarnya adalah reorientasi pengelolaan dana umat. Ia ingin para aghniya (kelompok kaya) tidak hanya terpaku pada kewajiban minimal 2,5 persen saja.

​”Jangan hanya berhenti di standar minimal. Kita ingin mendorong penguatan ekonomi syariah melalui instrumen filantropi lain seperti wakaf, infak, dan sedekah yang sifatnya lebih produktif dan berkelanjutan,” jelasnya.

​Nasaruddin memberikan gambaran besar mengapa optimalisasi wakaf menjadi krusial.

Merujuk pada negara-negara Timur Tengah seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab (UEA), pengelolaan wakaf yang profesional telah menjadi motor penggerak pembangunan sosial-ekonomi yang masif.

​”Di sana, kementerian wakaf mampu menjadikan aset umat sebagai kekuatan ekonomi. Inilah model yang ingin kita adaptasi di Indonesia tanpa sedikit pun mengurangi kesakralan kewajiban zakat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ibu Kezia Syifa Angkat Bicara soal Pilihan Putrinya Bergabung dengan Militer AS

​Senada dengan Menag, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa ada distorsi informasi dari video yang beredar.

Thobib meluruskan bahwa semangat yang dibawa Menag adalah transformasi dari sekadar pembayar zakat minimal menjadi dermawan maksimal.

​”Narasi ‘meninggalkan zakat’ itu keliru. Maksud beliau adalah jangan merasa cukup hanya dengan 2,5 persen lalu selesai. Beliau mengajak umat yang mampu untuk bergerak menuju kedermawanan yang lebih luas melalui hibah dan wakaf produktif,” tegas Thobib.

​Data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) memang menunjukkan adanya gap yang besar antara potensi dan realisasi.

Dengan mengombinasikan zakat yang bersifat konsumtif/darurat dan wakaf yang bersifat investasi sosial, Kemenag optimistis kemandirian ekonomi umat di Indonesia bisa melompat lebih tinggi.

Baca Juga:  Raya, Gadis Kecil Asal Sukabumi Meregang Nyawa Akibat Cacingan Akut

​Dengan klarifikasi ini, Menag berharap kegaduhan di media sosial dapat mereda dan masyarakat kembali fokus pada esensi berbagi, baik melalui jalur wajib (zakat) maupun jalur sukarela (infak, sedekah, dan wakaf). (*)

TEMANISHA.COM