TOPMEDIA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan kabar baik bagi para nasabah perbankan. Aturan mengenai pembekuan rekening bank yang tidak aktif selama 3 – 12 bulan atau dikenal sebagai rekening dormant kini telah resmi dicabut.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, dalam acara LPS Financial Festival 2025 di Surabaya, Kamis (7/8), menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi khawatir.
“Jangan khawatir. Jangan kemudian, wah kalau gitu menyimpan di bank tidak aman, nanti dibekukan. Tidak, sudah, itu ketentuan sudah dicabut lagi,” kata Didik kepada media.
Didik mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank. Ia memastikan bahwa keamanan simpanan nasabah sepenuhnya terjamin.
Hal ini didukung oleh aset LPS yang kini mencapai Rp250 triliun, dengan pertumbuhan aset sebesar Rp25 triliun hingga Rp30 triliun per tahun.
“Kalau jamin simpanan Bapak dan adik-adik semua mampu lah,” kata Didik.
Meskipun aturan pembekuan telah dicabut, Didik tetap mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menggunakan rekening, baik untuk menabung maupun bertransaksi. Menurutnya, menabung di bank dapat membantu likuiditas.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan analisis terhadap 122 juta rekening pasif.
Setelah dipastikan tidak ada aktivitas mencurigakan, proses pembukaan kembali atau reaktivasi rekening kini sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing bank.
Prosedur pemutakhiran data nasabah melalui customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) tetap akan dilakukan untuk menjaga keamanan transaksi perbankan. Dengan demikian, nasabah yang memiliki rekening dormant dapat menghubungi bank terkait untuk proses reaktivasi. (*)