TOPMEDIA – Polisi menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/1/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan. Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik ilegal pengoplosan LPG yang berisiko besar menimbulkan kebakaran dan ledakan.
Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, membenarkan penggerebekan tersebut. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, penegakan hukum dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB. Prosesnya cukup lama karena adanya pengamanan mobil boks, sehingga warga sempat menyaksikan langsung jalannya penggerebekan,” ujarnya.
Video penggerebekan sempat beredar di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Warga khawatir praktik pengoplosan LPG yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dapat membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Kasus pengoplosan LPG bukan hal baru di Indonesia. Meski pelaku kerap dijerat hukum, praktik ini masih terus terjadi. Berdasarkan regulasi, pelaku pengoplosan LPG dapat dikenakan sanksi berat:
Menurut Pasal 40 ayat (9) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur terkait penyalahgunaan subsidi. Pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 puluh miliar.
Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, yang mengatur distribusi LPG 3 kg subsidi hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran melalui saluran resmi.
Menurut Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur juga terkait larangan produksi dan distribusi yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.
Risiko Bahaya LPG Oplosan
Praktik pengoplosan LPG sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kebocoran gas.
Kebocoran ini bisa memicu ledakan besar jika terkena percikan api. Selain itu, kualitas LPG oplosan tidak terjamin sehingga membahayakan konsumen.
Pengoplosan LPG bukan hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
Upaya Pencegahan
Meskipun sudah sering terjadi dan pelakunya dijerat hukum, namun kasus pengoplosan LPG tetap saja terjadi di Indonesia.
Polisi bersama pemerintah daerah berkomitmen memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi.
Kapolsek Rumpin menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku pengoplosan.
Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat juga diperlukan agar konsumen lebih waspada terhadap LPG oplosan.
Pemerintah diharapkan memperkuat sistem distribusi dan memperketat pengawasan di tingkat agen maupun pengecer.
Kasus pengoplosan LPG di Bogor menjadi pengingat bahwa praktik ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga.
Penegakan hukum dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk menghentikan peredaran LPG oplosan di Indonesia. (*)



















