Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Lindungi Tenaga Medis, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Campak

×

Lindungi Tenaga Medis, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Campak

Sebarkan artikel ini
Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran kewaspadaan campak bagi tenaga medis menyusul meningkatnya kasus dan KLB di sejumlah daerah. (Foto: Dok. Humas Pemkot Surabaya)
toplegal

TOPMEDIA – Kasus campak yang masih cukup tinggi di berbagai daerah membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah cepat. Apalagi sempat ada tenaga medis yang meninggal dunia usai dinyatakan suspek campak.

Untuk melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026.

HALAL BERKAH

Dalam surat edaran tersebut pemerintah menegaskan pentingnya perlindungan bagi garda terdepan pelayanan kesehatan yang memiliki risiko tinggi tertular karena intensitas kontak langsung dengan pasien.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menyampaikan bahwa lonjakan kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit menuntut kewaspadaan ekstra.

“Tenaga medis menjadi kelompok paling rentan sehingga perlindungan di seluruh fasilitas kesehatan harus diperkuat,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Baca Juga:  MUI Keluarkan Fatwa, Sembako Tak Boleh Dibebani Pajak

Data Kemenkes menunjukkan hingga minggu ke-11 tahun 2026 terdapat 58 kejadian luar biasa (KLB) campak di 39 kabupaten/kota di 14 provinsi.

Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, meski kini menurun menjadi 177 kasus.
Sebagai langkah pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan outbreak response immunization (ORI) dan catch-up campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9–59 bulan.

Surat edaran ini menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk memperkuat pencegahan melalui skrining dan triase dini, penyiapan ruang isolasi, ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta penguatan sistem pengendalian infeksi.

Tenaga medis juga diminta disiplin menjalankan protokol pencegahan infeksi dan segera melaporkan jika mengalami gejala yang mengarah pada campak.

Baca Juga:  Surabaya Buka Posko Peduli Bencana untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatra

Andi menegaskan bahwa respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan lebih luas.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan maksimal dalam 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.

Dengan risiko paparan yang tinggi, tenaga medis membutuhkan dukungan sistemik agar tetap aman saat melayani masyarakat.

Melalui disiplin protokol, pelaporan cepat, dan pengendalian infeksi yang ketat, diharapkan rantai penularan campak dapat diputus dan tenaga medis tetap terlindungi. (*)

TEMANISHA.COM