Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Libur Panjang Maulid Nabi, Kemenhub Bakal Batasi Angkutan Barang

15
×

Libur Panjang Maulid Nabi, Kemenhub Bakal Batasi Angkutan Barang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kepadatan di jalan tol. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA  – Mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 4-7 September 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membatasi angkutan barang.

Kemenhub bakal menerapkan pengaturan dan sistem rekayasa lalu lintas selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad terhadap angkutan barang.

TOP LEGAL PRO

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PU serta Korlantas Polri telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Libur Panjang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.

“Pengaturan lalu lintas ini akan diterapkan di sejumlah ruas jalan nasional dan tol, mulai 4 hingga 7 September 2025,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan di Jakarta, Selasa (27/8).

Baca Juga:  Prabowo Soroti Bonus Fantastis Komisaris BUMN: "Tantiem Rp40 Miliar, Kalau Nggak Suka Berhenti!"

Pengaturan lalu lintas jalan tersebut sebagai komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan hingga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, juga untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di ruas jalan nasional.

“Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur di dalam SKB, di antaranya melalui pembatasan operasional angkutan barang dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow (contra flow),” jelas Aan.

Disebutkan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan dengan kereta gandeng. Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga:  Persebaya Gratiskan Lagu “Song For Pride” untuk Tempat Usaha, Dukung UMKM di Tengah Polemik Royalti Musik

Pengaturan tersebut dilakukan pada sejumlah ruas jalan kawasan Jakarta dan sekitarnya, Semarang, dan kawasan lain sesuai hasil evaluasi jika memang terjadi kepadatan lalu lintas.

Adapun hari dan waktu pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai Kamis, 4 September 2025, pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Kedua, Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, ketiga Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Ia melanjutkan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM, pengantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk.

Pembatasan juga tidak berlaku pada angkutan barang pangan atau kebutuhan pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, kedelai, bawang, dan cabai.

Baca Juga:  Soal Royalti Musik, Menkum Mengaku Ada Kelalaian

Kendati diperbolehkan, angkutan barang yang melintas tetap harus mematuhi ketentuan untuk keamanan dan keselamatan di jalan. (*)

TEMANISHA.COM