Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Libur Nataru Berpotensi Timbulkan 59 Ribu Ton Sampah

×

Libur Nataru Berpotensi Timbulkan 59 Ribu Ton Sampah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi timbunan sampah di TPS. (Foto: Dok. Detik.com)
toplegal

TOPMEDIA – Sampah menjadi permasalahan yang belum menemukan solusi tuntas dan berkelanjutan. Kebanyakan sampah berakhir di tempat penampungan akhir (TPA) tanpa bisa diolah atau dimanfaatkan kembali.

Setiap hari sampah dari rumah tangga maupun usaha terus menumpuk. Apalagi saat moment-moment tertentu, produksi sampah bisa meningkat berkali-kali lipat.

HALAL BERKAH

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan bahwa sampah bukan berkah, melainkan masalah serius yang harus ditangani bersama.

Peringatan ini disampaikan menghadapi potensi kenaikan timbulan sampah selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dalam pernyataannya, Hanif menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengurangi sampah, melakukan pemilahan, serta mengelola limbah dengan cara ramah lingkungan.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Luncurkan Kampung Pancasila, Libatkan 1.360 RW untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga

“Kita harus merefleksi diri masing-masing bahwa sampah itu bukan berkah, tetapi masalah. Karena itu, semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk mengurangi sampah, melakukan pemilahan, dan mengelolanya dengan cara-cara yang ramah terhadap lingkungan,” ujar Hanif, Sabtu (27/12/2025).

Berdasarkan survei Natal 2025 dari Badan Kebijakan Transportasi, diproyeksikan terdapat 119,5 juta orang melakukan perjalanan selama libur Nataru, atau setara dengan 42,01 persen populasi Indonesia.

Angka ini meningkat 2,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan berpotensi menimbulkan tambahan timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam dua pekan.

Hanif menyampaikan hal tersebut usai melakukan inspeksi mendadak ke TPA Tanjungrejo Kudus serta Stasiun Tegal dan Cirebon.

Ia menyoroti fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang belum beroperasi maksimal, padahal teknologi ini dinilai sebagai solusi masa depan pengolahan sampah.

Baca Juga:  Pemkot Imbau Warga Surabaya Hanya Kibarkan Merah Putih Hormati Kesakralan Bendera Nasional

“Pengelolaan sampah di hilir tidak boleh lagi sekadar tumpukan residu. RDF adalah solusi yang harus segera diimplementasikan agar sampah bisa menjadi energi dan bernilai tambah,” tegasnya.

Selain itu, Hanif menekankan bahwa aspek penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi.

Ia menyayangkan target nasional pengelolaan sampah sebesar 52 persen di tahun 2025 belum tercapai. Kondisi stagnan ini mendorong kementerian untuk memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah yang masih abai.

“Ke depan, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya belum maksimal dan berada di luar ambang batas yang telah ditetapkan,” pungkas Hanif. (*)

TEMANISHA.COM