Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Layanan Lost and Found KAI Surabaya Catat 233 Barang Tertinggal dengan Nilai Mencapai Rp 138 Juta Selama Periode Mudik Lebaran 2026

×

Layanan Lost and Found KAI Surabaya Catat 233 Barang Tertinggal dengan Nilai Mencapai Rp 138 Juta Selama Periode Mudik Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
PT KAI Daop 8 Surabaya menemukan 233 barang tertinggal selama arus mudik Lebaran 2026 dengan nilai Rp 138 juta. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Selama periode arus mudik Lebaran 2026, PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat peningkatan signifikan dalam layanan lost and found.

Sebanyak 233 barang milik pelanggan ditemukan dan diamankan di stasiun maupun kereta api, dengan estimasi nilai mencapai Rp138 juta. Angka ini melonjak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 107 barang.

HALAL BERKAH

Periode pencatatan dilakukan pada 11–27 Maret 2026. Dari total barang yang ditemukan, 51 di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada pemilik.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan efektivitas sistem lost and found yang terus dikembangkan.

“Capaian ini tidak terlepas dari kesigapan petugas di lapangan serta dukungan sistem Lost and Found yang terintegrasi secara nasional. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap barang yang tertinggal dapat ditangani secara cepat, tepat, dan aman,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga:  Targetkan Penerimaan Rp 336 Triliun di 2026, Bea Cukai Perketat Pengawasan Ekspor-Impor

Layanan lost and found KAI dapat dimanfaatkan melalui kondektur, petugas pengamanan (Polsuska), maupun KAI Contact Center 121.

Setelah laporan diterima, petugas segera melakukan penelusuran berdasarkan informasi lokasi terakhir barang terlihat.

Barang yang belum diambil akan diamankan di Pos Pengamanan KAI Daop 8 Surabaya di stasiun utama seperti Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, dan Malang. Proses pengambilan mewajibkan pelanggan menunjukkan identitas diri sebagai verifikasi kepemilikan.

Setiap barang temuan diberi label identifikasi, diverifikasi, dan dicatat dalam database lost and found terintegrasi nasional.

Sistem ini memungkinkan pelacakan barang lebih efektif dan memudahkan pelaporan di seluruh wilayah operasional KAI.

Sebagai bentuk transparansi, informasi barang temuan diumumkan melalui pengeras suara di stasiun maupun kereta.

Baca Juga:  PT KAI Pastikan Frontliner KCI Tidak Dipecat Soal Gaduh Tumbler Penumpang

Untuk barang berupa makanan olahan yang tidak diambil dalam 24 jam, dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.

“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih peduli terhadap barang bawaan masing-masing. Pastikan tidak ada barang yang tertinggal demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan bersama,” pungkas Mahendro. (*)

TEMANISHA.COM