TOPMEDIA – Alokasi kuota impor daging sapi tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah sebesar 297 ribu ton. Porsi untuk importir swasta hanya 30 ribu ton atau sekitar 16 persen dari total kuota.
Kebijakan ini menuai kritik dari pelaku usaha karena jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 180 ribu ton.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana, menilai kebijakan ini sangat memberatkan dan mengancam kelangsungan hidup banyak perusahaan.
“Jika tidak ada kuota yang memadai, konsekuensinya akan terjadi gejolak. Yang paling mudah bagi pengusaha adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Teguh di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Sejumlah asosiasi lain seperti APPHI, ADDI, dan NAMPA juga mempertanyakan kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) yang memangkas drastis kuota impor daging sapi tanpa penjelasan resmi.
Wakil APPHI, Marina Ratna DK, menjelaskan bahwa Kementan telah menetapkan kuota impor 297 ribu ton terdiri dari 100 ribu ton daging kerbau dari India, 75 ribu ton daging sapi dari Brasil, dan 75 ribu ton daging dari negara lain.
Seluruh kuota tersebut diberikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Sementara itu, 108 perusahaan swasta hanya mendapat 30 ribu ton, ditambah 17 ribu ton untuk kebutuhan industri.
“Kami meminta penjelasan mengapa kuota impor reguler untuk swasta hanya 30 ribu ton. Padahal tahun lalu mencapai 180 ribu ton,” tegas Marina.
Selain itu, pengusaha hanya diizinkan mengimpor dua jenis produk daging sesuai kode HS dari delapan yang diajukan.
Teguh menambahkan bahwa kebijakan kuota impor daging sapi tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar produk kebutuhan pokok tidak lagi dibatasi dengan sistem kuota.
“Kami berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan ini agar tidak menimbulkan gejolak di sektor usaha daging,” kata Teguh.
Para pelaku usaha berencana melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk membahas solusi atas kebijakan tersebut.
Asosiasi pengusaha mendesak pemerintah meninjau kembali kebijakan ini agar sesuai dengan arahan Presiden dan menjaga stabilitas pasokan daging nasional. (*)



















