TOPMEDIA – Menteri Agama Nasaruddin Umar melakukan langkah progresif dalam penegakan integritas pejabat negara. Pada Senin (23/2/2026), Nasaruddin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Langkah ini diambil menyusul perjalanannya ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari lalu dalam rangka peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. Alih-alih menunggu dipanggil, Sang Menteri memilih untuk berinisiatif memberikan penjelasan guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Bagi Nasaruddin, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan benteng moral. Ia menegaskan bahwa melaporkan hal-hal yang bersifat syubhat —istilah dalam hukum Islam untuk sesuatu yang samar atau berada di area abu-abu antara halal dan haram— adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara negara.
“Laporkan apa adanya. Kita jangan khawatir. Mudah-mudahan hal ini adalah contoh yang baik untuk siapapun juga yang sebagai penyelenggara negara,” kata Nasaruddin.
Kunjungan ini memperpanjang catatan kooperatif Nasaruddin dengan lembaga antirasuah tersebut. Sebelumnya, ia diketahui pernah menyerahkan pemberian yang diduga terkait penyelenggaraan haji dan rutin berkonsultasi mengenai tata kelola kementerian.
Pihak KPK menyambut positif langkah jemput bola yang dilakukan oleh Menteri Agama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai tindakan ini sebagai bentuk mitigasi dini yang krusial untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa depan.
Menurut Budi, ada tiga poin utama yang patut digarisbawahi dari kehadiran Menag tersebut. Yaitu komitmen pencegahan berupa kesadaran untuk melaporkan potensi gratifikasi sejak dini.
Keteladan ASN berupa standar moral bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, bukan hanya di lingkungan Kementerian Agama.
Dan, edukasi publik yakni pesan kuat kepada pihak swasta agar berhenti memberikan hadiah atau fasilitas kepada pejabat negara dalam bentuk apa pun.
“Kita lakukan pencegahan-pencegahan, khususnya terkait konflik kepentingan yang barangkali ke depan akan muncul,” jelas Budi.
Di tengah sorotan publik terhadap gaya hidup pejabat, langkah Nasaruddin Umar patut dicontoh. Ia mengajak rekan-rekannya di pemerintahan untuk tidak ragu bersikap terbuka kepada KPK.
“Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosialisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” pungkasnya.
Hingga saat ini, KPK masih akan menelaah laporan tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) gratifikasi untuk menentukan apakah penggunaan fasilitas tersebut masuk dalam kategori pelanggaran atau murni tugas kedinasan yang dapat dimaklumi. (*)



















