TOPMEDIA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai 1 Januari 2026.
Pemberlakuan aturan ini menandai perubahan cara negara memandang tindak pidana, sekaligus menjadi pengingat bahwa banyak orang bisa terjerat hukum bukan karena niat jahat, melainkan karena ketidaktahuan terhadap pasal-pasal yang berlaku.
Masyarakat diminta lebih cermat memahami KUHP baru karena membawa perubahan paradigma. Unsur delik menjadi parameter utama penentuan pidana.
Pasal-Pasal Penting dalam KUHP Baru
Pasal 433–436 KUHP: Penghinaan & Pencemaran Nama Baik
Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui lisan, tulisan, atau media sosial. Termasuk delik aduan.
Unsur-unsur delik meliputi setiap orang, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik, melalui lisan, tulisan, atau media elektronik, serta diketahui oleh umum.
Pasal 449 KUHP: Pengancaman
Ancaman kekerasan atau membuka rahasia untuk menakut-nakuti orang lain, meski ancaman belum diwujudkan.
Unsur-unsur delik meliputi setiap orang, dengan sengaja melakukan ancaman, dengan kekerasan atau membuka rahasia dengan tujuan menimbulkan rasa takut, meskipun ancaman tersebut belum diwujudkan.
Pasal 411 KUHP: Perzinahan
Perzinahan dikualifikasikan sebagai tindak pidana dengan pembatasan subjek pelapor. Termasuk delik aduan absolut.kk
Unsur-unsur delik meliputi laki-laki dan perempuan, melakukan persetubuhan, tidak terikat dalam perkawinan yang sah, berdasarkan pengaduan pihak yang berhak. Tindak pidanai ni merupakan delik aduan absolut.
Pasal 412 KUHP: Hidup Bersama Tanpa Perkawinan
Mengatur hubungan menyerupai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Unsur-unsur delik meliputi laki-laki dan perempuan yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah, dan berdasarkan pengaduan pihak tertentu.
Pasal 492 KUHP: Penipuan
Menggunakan tipu muslihat atau kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Unsur-unsur delik meliputi setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan tipu muslihat, nama palsu, atau rangkaian kebohongan, serta menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu.
Pasal 476 KUHP: Pencurian
Mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.
Unsur-unsur delik meliputi setiap orang yang mengambil barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.
Pasal 263–264 KUHP: Penyebaran Berita Bohong (Hoaks)
Menjadi pidana jika menimbulkan keonaran atau keresahan masyarakat. Unsur-unsur delik meliputi setiap orang yang menyebarkan berita bohong, mengetahui atau patut menduga berita tersebut bohong, dan menimbulkan keonaran atau keresahan masyarakat.
Pasal 521 KUHP: Perusakan Barang
Merusak atau menghancurkan barang milik orang lain dengan sengaja. Unsur-unsur delik meliputi setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai pada barang milik orang lain.
Pasal 257 KUHP: Masuk Pekarangan Tanpa Izin
Melindungi rumah dan pekarangan dari masuknya orang lain tanpa izin. Unsur-unsur delik meliputi setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, atau berada di dalamnya dan meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya.
Pasal 414 KUHP: Perbuatan Cabul
Tindakan melanggar norma kesusilaan, meski tidak sampai persetubuhan. Unsur-unsur delik meliputi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang bertentangan dengan kesusilaan.
Selain pasal-pasal di atas, KUHP baru juga menekankan pentingnya delik aduan. Artinya, banyak tindak pidana hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari pihak yang berhak.
Hal ini bertujuan untuk mencegah kriminalisasi berlebihan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai kepentingan korban.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru mulai 2026 membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Sejumlah pasal yang sering terjadi di kehidupan sehari-hari, seperti penghinaan, pengancaman, penipuan, hingga penyebaran hoaks, kini diatur lebih rinci. Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini agar tidak terjerat hukum akibat ketidaktahuan. (*)



















