Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Kualitas Pertalite Jatim Digugat, Pertamina Patra Niaga Sebut On Specification Sesuai Standar Pemerintah

36
×

Kualitas Pertalite Jatim Digugat, Pertamina Patra Niaga Sebut On Specification Sesuai Standar Pemerintah

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Isu kualitas bahan bakar jenis Pertalite di Jawa Timur yang diduga menyebabkan sejumlah sepeda motor mengalami masalah kinerja atau “brebet” langsung direspons cepat oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam investigasi menyeluruh bersama Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), Pertamina memastikan bahwa Pertalite yang beredar di lapangan telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah.

HALAL BERKAH

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyampaikan apresiasi atas perhatian publik terhadap isu ini. “Kami menyadari ini semua adalah bentuk perhatian dan kecintaan masyarakat kepada kami, Pertamina, agar terus melakukan perbaikan dan berbenah menjadi lebih baik,” kata Mars Ega.

Untuk menjawab keresahan konsumen, Pertamina Patra Niaga telah melakukan penyisiran dan pengujian di hampir 300 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pantura Jawa Timur, mencakup Tuban, Lamongan, Gresik, Surabaya, Bojonegoro, hingga Malang.

Baca Juga:  Ekspor Fesyen RI Tembus Rp108,5 Triliun, Targetkan Jadi Pusat Busana Muslim Dunia

Pengujian kritis ini dilakukan bersama Lemigas, lembaga independen yang berwenang menentukan kualitas BBM. Koordinator Pengujian Lemigas, Cahyo Setyo Wibowo, memaparkan bahwa timnya telah mengambil sampel dan menguji langsung di berbagai titik, mulai dari tangki pengirim, tangki pendam SPBU, hingga nozzle atau corong pengisian.

“Lemigas sebagai laboratorium independen akan terus menjaga independensinya, menyampaikan apapun kebenaran tentang hasil uji,” tegas Cahyo.

Hasil pengujian Lemigas menunjukkan bahwa sampel Pertalite yang diuji memiliki kualitas yang “on specification” atau sesuai dengan spesifikasi dan mutu yang diatur pemerintah. “Sampai hari ini didapatkan hasil yang secara legalnya adalah on specification atau masuk atau sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu untuk jenis produk Pertalite ini mengacu ke SK Dirjen Migas nomor 486 tahun 2017,” jelas Cahyo.

Baca Juga:  Tragedi Robohnya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ungkap Fakta: Ribuan Pesantren di Indonesia Belum Kantongi Izin Konstruksi

Dari sisi akademisi, Guru Besar teknik kimia dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Prof. Renanto, memberikan analisis ilmiah terkait kemungkinan kontaminasi air. Ia menjelaskan, secara teori, hidrokarbon (C dan H) dalam BBM dan air (HOH) memiliki rumus kimia yang berbeda sehingga tidak akan saling melarutkan.

“Di dalam spek yang tadi sudah disampaikan sesuai dengan standar, maka tentu saja Pertalite ini akan bebas air,” ujar Prof. Renanto. Ia menambahkan, Pertalite aman digunakan selama kendaraan bermotor yang digunakan sesuai dengan standar yang direkomendasikan untuk jenis bahan bakar tersebut.

Sementara itu, untuk pengendara yang terlanjur mengalami masalah “brebet” pada sepeda motornya, perwakilan dari Bengkel Otomotif Juanda menyarankan agar konsumen tidak perlu panik berlebihan. Masalah brebet, katanya, sering kali disebabkan oleh faktor sederhana.

Baca Juga:  SPBU Swasta Tetap Dapat Kuota Impor BBM di 2026

“Jangan panik dulu, masalahnya enggak sebesar yang kalian bayangkan. Kadang hanya simpel busi aja,” tuturnya. Ia menjelaskan, brebet bisa dipicu oleh berbagai faktor seperti masalah pada pompa bensin, sensor, injektor, atau busi yang sudah aus.

Ia pun berpesan agar pemilik kendaraan selalu menyesuaikan spesifikasi bahan bakar dengan rekomendasi pabrikan. “Biasanya di sepeda motor itu ada buku petunjuknya, oktan untuk sepeda motor itu seharusnya berapa,” pungkasnya. (*)

TEMANISHA.COM