TOPMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim Biro Hukum lembaganya telah menyiapkan jawaban untuk disampaikan di hadapan hakim. Menurut dia, penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 sudah dilakukan sesuai prosedur, baik dari sisi administrasi maupun substansi hukum. Termasuk penetapan status tersangka terhadap Yaqut yang disebut telah didukung alat bukti yang memadai. KPK juga menegaskan menghormati langkah hukum yang ditempuh Yaqut melalui gugatan praperadilan. Upaya tersebut dinilai sebagai bagian dari mekanisme pengujian dalam sistem peradilan pidana.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu didaftarkan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan saat menetapkan kebijakan pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui penyalahgunaan jabatan atau kebijakan.
KPK mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Tambahan kuota tersebut semestinya lebih diprioritaskan untuk haji reguler. Namun, oleh Kementerian Agama, kuota itu dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kebijakan pembagian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024. Meski Yaqut disebut menggunakan kewenangan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, KPK menilai terdapat pengabaian terhadap ketentuan pembagian kuota yang tercantum dalam Pasal 64.
Sementara itu, Gus Alex diduga memiliki peran aktif dalam proses diskresi pembagian tambahan kuota tersebut. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana dari penyelenggara haji khusus kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dana dari biro perjalanan haji tidak disalurkan secara langsung kepada pejabat. Uang tersebut diduga mengalir melalui perantara, termasuk kerabat dan staf ahli di kementerian.
Sekitar 100 biro perjalanan haji disebut memperoleh kuota tambahan dengan jumlah berbeda-beda. Untuk mendapatkan satu kursi haji khusus, biro perjalanan diduga harus membayar antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS, atau setara sekitar Rp42 juta sampai Rp115 juta. Dugaan inilah yang kini menjadi fokus pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan. (*)
KPK Siapkan Jawaban di Praperadilan Yaqut terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ayunda2 min baca
TOPMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026.



















