Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

KPK Prihatin Riau, Kali Keempat Gubernur Terjerat Korupsi

15
×

KPK Prihatin Riau, Kali Keempat Gubernur Terjerat Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kantor KPK. (Foto: Dok. Media Indonesia)
toplegal

TOPMEDIA – Provinsi Riau kali keempat terjerembab dalam kasus korupsi kepala daerah mereka. Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau yang keempat terjerat kasus korupsi. KPK berharap kasus Abdul Wahid menjadi pengingat bagi seluruh pejabat di Riau.

“Ini adalah keprihatinan bagi kami, pertama, sudah empat kali ya ada empat gubernur yang ditangani terkait tindak pidana korupsi dengan yang ini ya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

HALAL BERKAH

KPK berharap tidak ada lagi pejabat di Riau yang akan terjerat kasus korupsi. “Perkaranya berbeda-beda tapi berulang seperti itu, dengan perkara yang berbeda-beda. kita berharap setop,” tambahnya.

Baca Juga:  Dana Pemerintah Rp 275 Triliun Masih Mengendap di BI, Bank DKI dan Bank Jatim Bakal Kecipratan

Di wilayah Provinsi Riau yang APBD-nya sedang defisit. KPK meminta para kepala daerah membangun wilayahnya dengan benar ucap Asep.

“Itu APBD-nya itu defisit harusnya lagi prihatin, lagi prihatin prihatinlah, bangunlah daerahnya dengan sumber daya yang ada supaya APBD itu tidak defisit lagi bagaimana caranya bukan malah minta sejumlah uang membebani dari para stafnya,” tuturnya.

Abdul Wahid menambah daftar Gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi. Ketiga Gubernur Riau sebelumnya yang tersangkut kasus korupsi yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal dan Annas Maamun.

Kasus pemerasan Gubernur Abdul Wahid hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya.

Bawahan yang dimaksud adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau oleh KPK. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Gerak Cepat Pembersihan Kota Surabaya Pasca Aksi Massa

Adapun dua pejabat lainnya yaitu Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. KPK juga mengamankan mata uang asing pound sterling hingga US dolar dari rumah Abdul di kawasan Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

TEMANISHA.COM