Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

KPK Pasang Radar di Kawasan Industri, Investasi Rp 6,7 Triliun Jangan Sampai Dikorupsi

×

KPK Pasang Radar di Kawasan Industri, Investasi Rp 6,7 Triliun Jangan Sampai Dikorupsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gedung KPK. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pasang kuda-kuda untuk mengawal duit raksasa di sektor industri.

Tak main-main, lembaga antirasuah ini resmi memberikan peringatan dini kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait potensi risiko tata kelola pada realisasi investasi senilai Rp 6,74 triliun.

HALAL BERKAH

Duit triliunan tersebut mengalir ke 175 kawasan industri di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2025. Agar investasi ini tak bocor atau terhambat praktik lancung, KPK dan Kemenperin menggelar koordinasi intensif pada Kamis (2/4) untuk memetakan titik-titik rawan.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum bagi para investor. Apalagi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sedang menjadi sorotan global.

Baca Juga:  Realisasi Rumah Bersubsidi di Jatim Tersendat, Pengembang Terkunci Regulasi Lahan

“Faktor ekonomi sangat memengaruhi IPK karena banyak bersinggungan dengan perusahaan asing. Kita ingin iklim investasi kita sehat,” ujar Dian dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Sabtu (4/4/2026).

Sejak Maret lalu, tim KPK bersama Ditjen KPAII Kemenperin sudah turun gunung meninjau sejumlah kawasan industri strategis. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kawasan Industri Jababeka
  • Surya Cipta Industrial Estate Karawang
  • Jatiluhur Industrial Smart City
  • Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang
  • Kawasan Industri Candi

Hasilnya? KPK menemukan sejumlah lubang tikus yang rawan disalahgunakan, mulai dari proses perizinan, prosedur penanaman modal, hingga pengembangan kawasan.

Dian juga memberikan catatan khusus bagi pemerintah daerah (pemda). “Pemda jangan hanya semangat di awal urusan perizinan, tapi harus bertanggung jawab pada penyediaan infrastruktur dan pengawasan Corporate Social Responsibility (CSR)” paparnya.

Baca Juga:  Industri Tembakau Catat Ekspansi Tertinggi, Efek Panen dan Kebijakan Cukai

Ia menambahkan, keterlibatan aktif pemda sangat krusial. Jangan sampai ekosistem investasi yang sudah dibangun justru dirusak oleh tata kelola yang buruk di daerah.

Sebagai solusinya, KPK mendorong penguatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dengan sistem ini, seluruh data industri bisa diakses secara transparan oleh pemangku kepentingan, sehingga ruang untuk “main mata” semakin sempit.

Gayung bersambut, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi, menyambut baik pendampingan dari KPK. Ia sepakat bahwa pertumbuhan industri yang pesat harus dibarengi dengan integritas yang kuat.

Kabar baiknya, pemerintah kini tengah menggodok Undang-Undang tentang Kawasan Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi “senjata” baru untuk memperkuat aspek hukum dan tata kelola kawasan industri secara nasional.

Baca Juga:  Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, KPK Hitung Fee untuk Gus Yaqut

“Pendampingan KPK ini memastikan kita tetap berada di koridor yang benar. Kami akan rumuskan rencana aksi strategis agar industri kita tumbuh berkelanjutan dan bersih,” pungkas Winardi. (*)

TEMANISHA.COM