Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

KPK Buka Peluang 80 Tahanan Lain Ajukan Tahanan Rumah Usai Beri Hadiah untuk Gus Yaqut

×

KPK Buka Peluang 80 Tahanan Lain Ajukan Tahanan Rumah Usai Beri Hadiah untuk Gus Yaqut

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak jadi sorotan usai memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Kebijakan ini pun membuka pintu bagi puluhan tahanan korupsi lainnya di rutan komisi antirasuah untuk mencoba peruntungan serupa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 81 tahanan yang mendekam di rutan KPK. Dari jumlah tersebut, 80 orang di antaranya memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan pengalihan status penahanan.

HALAL BERKAH

“Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik. Karena kewenangan penahanan sepenuhnya ada pada penyidik,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (22/3).

Kabar bebasnya Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas, dari sel rutan sejatinya sempat menjadi kasak-kusuk di kalangan tahanan. Informasi ini pertama kali terendus saat pelaksanaan salat Idulfitri 1447 H di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3) lalu. Sosok eks Menag tersebut tak terlihat di barisan jamaah.

Baca Juga:  KPK Wanti-Wanti Kepala Daerah, Penindakan Tidak Akan Libur Meski Lebaran

Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang sedang menjenguk suaminya, mengonfirmasi kabar burung tersebut.

“Tadi sempat nggak lihat Gus Yaqut. Infonya katanya keluar Kamis (19/3) malam. Teman-teman di dalam (tahanan) juga pada bertanya-tanya,” ungkap Silvia.

KPK baru memberikan konfirmasi resmi pada Sabtu malam, setelah kabar tersebut liar di publik. Yaqut diketahui resmi menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret lalu.

Menariknya, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengalihan status Yaqut bukan didasari faktor kesehatan yang memburuk. Langkah tersebut murni merupakan pertimbangan subyektif dan obyektif penyidik atas permohonan keluarga.

“Setiap penyidikan memiliki kondisi dan strategi masing-masing. Termasuk dalam hal penahanan tersangka,” dalih Budi. Ia juga memastikan bahwa meski berstatus tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengawasan ketat tim KPK.

Baca Juga:  Bareskrim Dukung Pemerintah Berantas Pakaian Thrifting

Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus yang menyeret politikus tersebut diduga merugikan negara hingga angka fantastis, yakni Rp622 miliar.

Kini, dengan terbukanya peluang “keluar rutan” bagi 80 tahanan lain, termasuk para mantan kepala daerah dan pejabat yang baru saja menjalankan salat Id di KPK—publik menanti apakah penyidik akan sekoperatif biasanya atau justru memperketat celah tersebut. (*)

TEMANISHA.COM