TOPMEDIA – Polemik penggunaan lahan warga oleh PLN kembali mencuat. Sejak 1980, sebidang tanah bersertifikat milik keluarga Mustofa di Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Pasuruan, dipakai untuk dua tiang listrik dan satu panel besar. Selama 45 tahun, lahan tersebut digunakan tanpa sewa, ganti rugi, maupun kompensasi.
Masalah muncul ketika Mustofa berencana membangun rumah di atas tanahnya sendiri. Alih-alih mendapat apresiasi atas “pinjaman” lahan selama puluhan tahun, ia justru diminta membayar Rp 28 juta agar tiang listrik dipindahkan.
“Menjadi tuan rumah bagi infrastruktur negara ternyata butuh kesabaran ekstra, atau dompet yang tebal. Saya diminta Rp 28 juta hanya untuk memindahkan tiang listrik dari tanah saya sendiri,” ujar Mustofa, Senin (16/2/2026).
Ironi tak berhenti di situ. Panel tegangan tinggi yang berdiri di lahannya sempat dibiarkan tanpa pengaman.
Khawatir membahayakan anak-anak sekitar, Mustofa bahkan membeli gembok sendiri untuk mengunci fasilitas milik perusahaan negara tersebut. Kini Mustofa hanya bisa berharap ada solusi birokrasi yang lebih adil.
Dasar Hukum
Menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan lahan milik orang lain oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib disertai ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik hak atas tanah.
Artinya, pemilik tanah berhak mendapatkan kompensasi, bukan sebaliknya dibebani biaya pemindahan.
Kasus serupa pernah terjadi di beberapa daerah, di mana warga menuntut kompensasi atas lahan yang digunakan PLN untuk jaringan listrik.
Ombudsman RI mencatat, sengketa lahan dengan perusahaan negara sering muncul karena kurangnya sosialisasi dan kejelasan mekanisme kompensasi.
Berdasarkan data Ombudsman tahun 2025, di Jawa Timur, terdapat lebih dari 200 laporan masyarakat terkait penggunaan lahan oleh infrastruktur publik tanpa kompensasi memadai. (*)



















