TOPMEDIA – Kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 mencapai Rp 719,61 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan angka ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, seiring penurunan nilai transaksi kripto secara nasional.
Di tahun 2024, total pajak kripto di Indonesia mencapai Rp 1,09 triliun, sementara tahun 2023 sebesar Rp 220,83 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar.
Dari total tersebut, sekitar 50% disumbang oleh platform jual beli aset kripto Indodax. Perusahaan mencatat setoran pajak sebesar Rp 376,12 miliar hingga November 2025.
CEO Indodax, William Sutanto, menegaskan capaian ini mencerminkan komitmen perusahaan sebagai pemimpin pasar yang patuh terhadap regulasi.
“Kontribusi pajak yang dibayarkan Indodax hingga November 2025 mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (25/1/2026).
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK juga memaparkan bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp 482,23 triliun. Angka ini menurun dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp 650 triliun.
Meski demikian, jumlah konsumen aset kripto justru meningkat, dengan total 20,19 juta konsumen hingga akhir Desember 2025, mayoritas berasal dari kelompok usia muda.
Menanggapi tren tersebut, William menilai peningkatan jumlah konsumen di tengah penurunan nilai transaksi mencerminkan fase pendewasaan industri kripto.
“Kami melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi semata didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, dan penggunaan yang lebih terukur,” tuturnya.
Dengan capaian pajak yang signifikan dan peningkatan jumlah konsumen, industri kripto di Indonesia dinilai memasuki fase baru.
Meski nilai transaksi menurun, kepatuhan terhadap regulasi dan kesadaran masyarakat menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di masa depan. (*)



















