Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LIFESTYLE

Konflik Antara Ashanty dan Eks Karyawan: Kisah Balas Dendam yang Berujung Pidana

×

Konflik Antara Ashanty dan Eks Karyawan: Kisah Balas Dendam yang Berujung Pidana

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Kasus antara selebriti Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, telah memasuki babak baru yang lebih kompleks. Apa yang awalnya terlihat sebagai laporan sederhana dari seorang eks karyawan, kini mengungkap sebuah drama hukum yang melibatkan tuduhan serius dari kedua belah pihak. Narasi yang beredar di media pada awalnya berfokus pada Ayu yang melaporkan Ashanty ke polisi atas dugaan perampasan aset pribadi. Namun, ada cerita di balik layar yang menjelaskan mengapa Ashanty melakukan tindakan tersebut.

Perampasan Aset dan Akses Ilegal

Menurut laporan Ayu, Ashanty dan dua karyawannya dituduh telah merampas sejumlah barang pribadi miliknya. Daftar barang yang dirampas ini tidak main-main, meliputi satu unit iPhone 15 Pro, satu laptop Lenovo Ideapad, serta dokumen-dokumen penting seperti KTP, dompet, kartu ATM, dan bahkan identitas anak. Tidak hanya itu, Ayu juga menuding Ashanty melakukan akses ilegal ke data pribadinya, termasuk m-banking yang tersimpan di ponselnya. Tindakan ini, menurut kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, merupakan bentuk kriminal yang tidak bisa dibenarkan.

HALAL BERKAH

Motif di Balik Tindakan Ashanty: Penggelapan Dana

Namun, ada latar belakang yang lebih dalam di balik tindakan Ashanty. Stifan Heriyanto juga mengungkapkan bahwa jauh sebelum Ayu melaporkan Ashanty, pihak Ashanty sudah lebih dulu melaporkan Ayu ke polisi atas dugaan penggelapan dana. Dugaan ini menjadi motif utama mengapa Ashanty dan timnya nekat merampas aset-aset milik Ayu. Mereka meyakini bahwa barang-barang berharga yang dimiliki Ayu, seperti ponsel dan laptop, dibeli dengan uang hasil penggelapan dari perusahaan Ashanty.

Baca Juga:  Etta Ng, Putri Jackie Chan di Luar Nikah yang Berjualan di Kaki Lima

Main Hakim Sendiri yang Berisiko

Meskipun Ashanty merasa dirugikan, tindakan perampasan yang dilakukannya justru menambah masalah baru. Stifan Heriyanto dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Ashanty tersebut adalah tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, Ashanty seharusnya menyerahkan sepenuhnya kasus penggelapan kepada pihak berwajib dan tidak mengambil alih peran penegak hukum. “Aset-aset tersebut dibilang oleh pelapor (Ashanty) hasil dari penggelapan. Sementara itu belum bisa, belum bisa dibuktikan ya,” ujar Stifan, menegaskan bahwa tuduhan penggelapan masih dalam tahap penyelidikan dan belum terbukti.

Dengan demikian, kasus ini menjadi rumit karena kedua belah pihak saling melaporkan dan saling merasa dirugikan. Apa yang dimulai dari konflik internal antara atasan dan bawahan, kini berubah menjadi drama hukum yang melibatkan tuduhan perampasan, akses ilegal, dan penggelapan dana. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dalam menghadapi masalah, penegakan hukum harus tetap menjadi prioritas utama. Melakukan tindakan di luar koridor hukum, sekecil apapun itu, dapat membawa konsekuensi pidana yang lebih besar. (*)

TEMANISHA.COM