Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Komisi III DPR Pertimbangkan Usulan Qanum Aceh dalam Rancangan KUHAP

11
×

Komisi III DPR Pertimbangkan Usulan Qanum Aceh dalam Rancangan KUHAP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. (Foto: Dok RRI)
toplegal

TOPMEDIA – Komisi III DPR RI akan mempertimbangkan usulan Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman) yang mendorong Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) agar mengakomodasi peraturan daerah di Aceh yang mengatur tindak pidana berdasarkan hukum Islam (syariat) atau Qanun.

“Tolong dalam RUU KUHAP untuk mengakomodir kekhususan Aceh ini diakomodir bagaimana penyelesaian secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu,” ujar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Muhammad Fadli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

HALAL BERKAH

Menurut Fadli, hal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Qanun. Adapun Qanun di Aceh selama ini berjalan berdampingan dengan hukum nasional.

Baca Juga:  Rantis Brimob Lindas Ojol, Kapolri Minta Maaf dan Perintahkan Propam Bertindak

Di kesempatan yang sama, Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan hal itu untuk memberikan kepastian. Ia ingin tak ada tumpang tindih yang membuat seseorang diadili dua kali.

“Ternyata ini hal yang sangat baru terkait dengan Qanun Aceh. Prinsipnya, ada asas Ne Bis In Idem, bahwa satu masalah yang sama tidak bisa diadili dua kali. Apakah satunya berdasarkan Qanun dengan kekhususan Aceh dan satunya lagi dengan hukum nasional,” kata Habiburokhman. (*)

TEMANISHA.COM