TOPMEDIA – Sebuah lukisan langka karya Pablo Picasso berjudul “Bust a Woman in a Flowery Hat” mencetak rekor penjualan di balai lelang Drouot, Paris, Prancis.
Karya yang menggambarkan Dora Maar, seniman dan fotografer yang menjadi inspirasi sekaligus kekasih Picasso dilelang dengan harga fantastis, Rp 616 miliar.
Lukisan ini menjadi karya termahal Picasso yang pernah dilelang di Prancis, sekaligus membuka kembali babak emosional dalam sejarah seni modern.
Lukisan tersebut dibuat pada Juli 1943, menampilkan Dora Maar mengenakan topi bermotif bunga cerah.
Maar dikenal sebagai muse Picasso selama tujuh tahun, sebelum hubungan mereka berakhir secara menyakitkan.
Setahun setelah dilukis, karya ini dibeli oleh seorang kolektor dan disimpan sebagai koleksi pribadi selama puluhan tahun.
Juru lelang Christophe Lucien menyebut lukisan ini sebagai bagian dari seri “Woman in a Hat” dan menggambarkannya sebagai “sepenggal kisah cinta pahit manis” antara Picasso dan Maar.
“Penjualan ini melampaui semua perkiraan dan menjadi harga tertinggi untuk karya seni di Prancis tahun ini,” ujar Lucien, dikutip dari Associated Press.
Maar juga dikenal sebagai model untuk beberapa karya ikonik Picasso, termasuk “Guernica.” Ia ditinggalkan oleh Picasso yang kemudian menjalin hubungan dengan Françoise Gilot.
Dora Maar meninggal dunia di usia 89 tahun, menjalani kehidupan yang menyendiri setelah masa-masa penuh gejolak bersama sang maestro.
Penjualan lukisan “Bust a Woman in a Flowery Hat” bukan hanya mencetak rekor harga, tetapi juga menghidupkan kembali narasi personal yang membentuk karya-karya besar Pablo Picasso.
Dora Maar, yang selama ini berada di balik layar sejarah seni, kembali menjadi sorotan sebagai sosok yang menginspirasi dan meninggalkan jejak emosional dalam dunia seni modern.
Dengan nilai lelang mencapai Rp 616 miliar, karya ini menegaskan bahwa seni bukan sekadar estetika, tetapi juga refleksi mendalam atas hubungan manusia, cinta, dan kehilangan.
Dunia seni kembali diingatkan bahwa di balik setiap goresan kuas, tersimpan kisah yang melampaui waktu dan nilai. (*)



















