TOPMEDIA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak hadir dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 5 Februari 2026.
Ketidakhadiran tersebut disertai surat resmi permintaan penundaan jadwal yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono, hadir di pengadilan untuk menyerahkan permohonan itu.
Adi menjelaskan, Khofifah tidak dapat memenuhi panggilan sidang karena harus menghadiri sejumlah agenda pemerintahan yang telah ditetapkan sebelumnya dan tidak bisa diwakilkan. Beberapa kegiatan tersebut di antaranya menjadi pembicara utama dalam Sarasehan Kebangsaan MPR RI, mengikuti rapat paripurna DPRD Jawa Timur, serta memimpin rapat koordinasi terkait persiapan kunjungan Presiden RI ke Malang.
Menurut Adi, menjelang kunjungan kepala negara, berbagai persiapan dan rapat intensif perlu dipimpin langsung oleh gubernur. Meski demikian, ia belum dapat memastikan kapan Khofifah akan hadir sebagai saksi. Penjadwalan ulang masih dibahas bersama pihak JPU KPK, mengingat ini merupakan panggilan pertama.
Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk memberikan keterangan atas permintaan Majelis Hakim. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah hakim mencermati isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kehadiran Gubernur Jawa Timur dibutuhkan guna memperjelas sejumlah fakta di persidangan, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan dan teknis penyaluran dana hibah tersebut. (*)



















