Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Ketua DPR Minta Perusahaan Swasta Pastikan Hak Karyawan Tetap Terlindungi saat WFH

×

Ketua DPR Minta Perusahaan Swasta Pastikan Hak Karyawan Tetap Terlindungi saat WFH

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta seluruh perusahaan swasta untuk tetap menjamin hak-hak pekerja dalam penerapan kebijakan work from home (WFH) satu hari setiap pekan yang saat ini tengah diimbau pemerintah.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Dalam aturan itu, sektor swasta dianjurkan menerapkan WFH selama satu hari dalam seminggu sebagai bagian dari langkah efisiensi energi.

HALAL BERKAH

Puan menegaskan, penerapan sistem kerja dari rumah tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengurangi hak karyawan, termasuk soal upah, tunjangan, maupun hak normatif lainnya.

“Perusahaan harus disiplin untuk tetap memberikan hak-hak karyawan, tanpa terkecuali,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 3 April 2026.

Baca Juga:  Sherly Tjoanda Jadi Gubernur Paling Tajir di Indonesia, Dari Sini Asal Hartanya

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa perusahaan tetap wajib membayarkan gaji sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kebijakan WFH tidak boleh memengaruhi hak cuti tahunan para pekerja.

Menurut Puan, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif terhadap produktivitas, seperti yang pernah dirasakan saat pola kerja serupa diterapkan pada masa pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.

Meski demikian, ia menilai pelaksanaan WFH harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing perusahaan. Pasalnya, tidak semua sektor usaha memungkinkan pekerjaan dilakukan dari rumah.

Beberapa bidang usaha yang dikecualikan dari kebijakan ini antara lain sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Selain itu, sektor energi yang mencakup BBM, gas, dan listrik, serta sektor industri, produksi, dan jasa tertentu juga tidak diwajibkan menerapkan WFH.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Harga Energi Global, Prabowo Pertimbangkan WFH dan Efisiensi BBM

Puan memandang kebijakan ini dapat menjadi salah satu langkah efisiensi energi yang efektif selama diterapkan secara tepat dan terukur.

Karena itu, ia mendukung agar kebijakan WFH untuk sektor swasta tetap bersifat imbauan yang selektif, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha maupun masyarakat.

“Maka memang penting untuk memastikan bahwa kebijakan WFH di sektor swasta tidak menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah lebih dulu memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak 1 April 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.

Baca Juga:  WFH Sepekan Sekali untuk Hemat Energi, Pakar: Jangan Sampai Layanan Publik Terganggu

Selain itu, kebijakan ini juga disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Hari Jumat dipilih karena aktivitas kerja dinilai relatif tidak sepadat hari kerja lainnya. Pemerintah pun berencana melakukan evaluasi setelah kebijakan ini berjalan selama dua bulan. (*)

TEMANISHA.COM