Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Ketua Dewan Pers Soroti Royalti di Era AI, Memang Boleh Pakai Karya Orang Tanpa Izin?

×

Ketua Dewan Pers Soroti Royalti di Era AI, Memang Boleh Pakai Karya Orang Tanpa Izin?

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Ketua Dewan Pers periode 2025–2028, Komaruddin Hidayat, menyoroti isu royalti di tengah masifnya pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) oleh platform digital global.

Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi tidak boleh mengorbankan hak cipta dan keberlanjutan ekonomi industri media.

HALAL BERKAH

Dalam wawancara bersama Radio Suara Surabaya saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Komaruddin menilai praktik penggunaan konten jurnalistik oleh mesin AI tanpa izin maupun kompensasi yang adil menciptakan ketidakadilan ekonomi.

“Kita sedang bernegosiasi agar karya jurnalistik itu dihargai. Jangan seenaknya diambil, ‘dirampok’ oleh AI, kemudian disebarkan tanpa royalti pada pengarangnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah perlu hadir menciptakan ekosistem digital yang adil. Menurutnya, AI ibarat “mal besar” yang bisa mengambil data apa saja, namun sering mengabaikan hak intelektual para jurnalis dan penulis.

Baca Juga:  Fenomena Menjamurnya Musik AI, Perlunya Payung Hukum yang Jelas

Dasar Hukum

Penggunaan karya jurnalistik tanpa izin jelas melanggar aturan yang berlaku. Aturan tersebut yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.

Kemudian juga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan karya cipta harus mendapat izin dari pemilik hak.

Menurut laporan UNESCO tahun 2024, lebih dari 70 persen media di dunia melaporkan konten mereka digunakan oleh sistem AI tanpa kompensasi.

Di Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) juga pernah mengungkapkan keresahan serupa, di mana konten berita daring sering diambil oleh agregator atau sistem otomatis tanpa atribusi maupun royalti.

Baca Juga:  Selebgram Lula Lahfah Meninggal! Apa hubungannya dengan Whip Pink?

Komaruddin mengingatkan agar masyarakat dan pelaku industri digital tidak mengabaikan hak cipta.
“Kami mengimbau agar semua pihak menghormati karya jurnalistik. Pemerintah, regulator, dan platform digital harus bersama-sama menjaga ekosistem media agar tetap sehat,” tegasnya. (*)

TEMANISHA.COM