TOPMEDIA – Korea Utara kembali jadi sorotan dunia. Menurut laporan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), rezim Kim Jong Un diketahui mengeksekusi warganya hanya karena menonton atau membagikan drama Korea (drakor) dan K-Pop.
Dalam laporan yang dirilis Jumat, 12 September 2025, PBB menyebut selama satu dekade terakhir masyarakat Korea Utara hidup di bawah penderitaan, ketakutan, dan pengawasan ketat berbasis teknologi. Warga nyaris tak punya ruang kebebasan, termasuk untuk berbicara atau mengakses hiburan dari luar negeri.
“Tidak ada populasi lain yang berada di bawah pembatasan seperti itu di dunia saat ini,” ungkap laporan yang disusun berdasarkan kesaksian lebih dari 300 saksi dan korban yang berhasil melarikan diri.
Sejak era pandemi COVID-19, eksekusi terhadap pelanggaran politik maupun tindakan sehari-hari disebut meningkat tajam. Undang-undang baru bahkan menetapkan hukuman mati bagi siapa pun yang menyebarkan konten asing, termasuk serial TV Korea Selatan.
Selain hukuman mati, laporan itu juga menyoroti praktik kerja paksa terhadap anak-anak. Mereka kerap dipaksa masuk ke “brigade kejut” untuk bekerja di sektor berbahaya seperti pertambangan dan konstruksi. PBB menyebut kondisi ini bisa dikategorikan sebagai bentuk perbudakan modern.
Tinjauan PBB ini melanjutkan laporan penting pada 2014 yang sudah lebih dulu mendokumentasikan berbagai kejahatan kemanusiaan di Korea Utara: mulai dari eksekusi, penyiksaan, pemerkosaan, hingga kamp penjara dengan puluhan ribu tahanan.
“Jika Korea Utara terus berjalan di jalur ini, rakyatnya hanya akan semakin menderita dalam penindasan dan ketakutan,” kata Volker Turk, Kepala Hak Asasi Manusia PBB.
Hingga kini, misi diplomatik Korea Utara di Jenewa maupun London belum memberi tanggapan atas temuan tersebut. (*)