Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCEENTREPRENEURSHIP

Kemnaker Perkuat Hubungan Industrial 2026 untuk Cegah Konflik dan Jamin Kepastian Usaha

×

Kemnaker Perkuat Hubungan Industrial 2026 untuk Cegah Konflik dan Jamin Kepastian Usaha

Sebarkan artikel ini
Iluistrasi pekerja. freepik.
toplegal

TOPMEDIA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan tahun 2026 sebagai periode strategis untuk memperkuat sistem hubungan industrial nasional. Langkah ini bertujuan mencegah potensi perselisihan ketenagakerjaan sejak dini, meningkatkan perlindungan pekerja, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam kegiatan Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

HALAL BERKAH

Indah menjelaskan, program strategis Ditjen PHI dan Jamsos pada 2026 difokuskan pada penciptaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, serta transformatif dengan target kinerja yang terukur.

Menurutnya, sistem hubungan industrial ke depan tidak hanya bersifat reaktif saat konflik terjadi, tetapi harus mampu mendeteksi dan mencegah potensi perselisihan sejak awal. Dengan demikian, pekerja memperoleh rasa aman, sementara dunia usaha mendapatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan bisnis.

Baca Juga:  Prospek Bisnis AMDK: Produk "Receh" yang Digeluti Raksasa Consumer Goods

Pada sektor regulasi dan tata kelola perusahaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan. Selain itu, penerapan struktur dan skala upah akan diperluas di 1.459 perusahaan.

Kemnaker juga menyiapkan diseminasi pola hubungan kerja baru kepada 1.200 peserta, mendorong penerapan prinsip non-diskriminasi di 700 tempat kerja, serta memperkuat fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Indah menegaskan bahwa penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi fondasi penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat. Aturan kerja yang adil, transparan, dan bebas diskriminasi dinilai mampu menjaga stabilitas hubungan antara pekerja dan pengusaha.

Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah menargetkan peningkatan kepesertaan sebanyak 416.000 pekerja penerima upah (PU) dan 2.751.400 pekerja bukan penerima upah (BPU). Program ini juga mencakup pemberian fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja serta sosialisasi program rumah subsidi bagi 10.000 pekerja atau buruh.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya–KSPSI Sepakati Komitmen Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja 2026

Penguatan kelembagaan hubungan industrial turut menjadi prioritas melalui pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan. Selain itu, Kemnaker akan memberikan edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja kepada 220 peserta serta pembinaan dialog sosial yang inovatif dan produktif bagi 300 orang.

Sebagai langkah pencegahan, Kemnaker melakukan pemetaan kerawanan hubungan industrial dan memperkuat sistem peringatan dini di 787 perusahaan. Upaya ini diharapkan mampu menekan potensi konflik sebelum berkembang menjadi perselisihan yang merugikan pekerja maupun keberlangsungan usaha.

Dalam aspek penyelesaian perselisihan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan pembinaan teknis bagi 500 peserta serta peningkatan kompetensi 707 mediator hubungan industrial. Pemerintah juga menargetkan penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan, peningkatan kapasitas bagi 920 mediator, pelaksanaan tiga kali uji kompetensi, serta penyusunan instrumen penilaian kinerja mediator.

Baca Juga:  Gerindra Belum Bahas Cawapres 2029, Sugiono: Fokus Kawal Kinerja Pemerintahan

Indah menegaskan bahwa berbagai target tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional. Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum terciptanya perlindungan pekerja yang lebih kuat, dialog sosial yang semakin solid, serta penurunan potensi konflik hubungan industrial secara berkelanjutan.

TEMANISHA.COM