TOPMEDIA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengoordinasikan program mudik gratis bagi 12.690 pekerja/buruh beserta keluarganya dalam rangka Lebaran 2026.
Program ini turut melibatkan pengemudi ojek online (ojol) agar semakin banyak masyarakat dapat pulang ke kampung halaman dengan aman, nyaman, dan selamat.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap para pekerja sekaligus mendorong dunia usaha untuk memberikan dukungan nyata menjelang hari raya.
Ia menjelaskan, pelepasan peserta mudik gratis dilakukan dari berbagai titik, salah satunya di kantor Kemnaker, Jakarta.
Program bertema “Mudik Aman, Berbagi Harapan” ini memberangkatkan sebanyak 230 armada bus menuju berbagai kota di Pulau Jawa dan Sumatera.
Kehadiran pemerintah dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada perusahaan yang memberikan fasilitas tambahan bagi pekerjanya, seperti program mudik gratis, layanan penitipan anak, hingga fasilitas kesejahteraan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah mitra strategis, antara lain BPJS Ketenagakerjaan, berbagai perusahaan nasional, perbankan, serta serikat pekerja.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas manfaat program bagi pekerja formal maupun informal.
Menariknya, pada tahun ini program mudik gratis mengalami perluasan cakupan dengan melibatkan pengemudi ojol sebagai penerima manfaat.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan akses yang lebih merata bagi seluruh lapisan pekerja.
Selain memfasilitasi keberangkatan, Kemnaker juga menaruh perhatian serius pada aspek keselamatan perjalanan.
Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilakukan terhadap pengemudi bus dan kernet di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda, Medan, dan Makassar.
Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan kesehatan, wawancara, hingga pengujian berbasis komputer untuk mengukur kesiapan kerja, termasuk waktu reaksi pengemudi.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Perhimpunan Ergonomi Indonesia serta sejumlah perguruan tinggi.
Di sisi lain, Kemnaker juga memperkuat pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.
Hingga 17 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, Posko THR menerima laporan dari 1.121 perusahaan. Rinciannya, terdapat 975 aduan THR tidak dibayarkan, 378 aduan tidak sesuai ketentuan, dan 302 aduan keterlambatan pembayaran.
Yassierli menegaskan bahwa seluruh laporan akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, baik melalui pemanggilan maupun pemeriksaan langsung ke perusahaan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka akan diberikan pembinaan hingga sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan THR melewati batas waktu, yakni tujuh hari sebelum hari raya, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban.
Meski demikian, denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Dengan berbagai langkah ini, pemerintah berharap pelaksanaan mudik Lebaran 2026 dapat berjalan lancar, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.



















