TOPMEDIA-Kementerian Ketenagakerjaan kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota sebanyak 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran program ini dibuka mulai 6 hingga 12 April 2026.
Program yang digagas oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ini hadir sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan perusahaan terhadap tenaga profesional di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Di tengah meningkatnya risiko kecelakaan kerja, tuntutan kepatuhan terhadap regulasi, serta kebutuhan menjaga produktivitas perusahaan, peran Ahli K3 kini semakin krusial. Keberadaan tenaga profesional di bidang K3 tidak lagi dianggap sebagai pelengkap, melainkan kebutuhan utama dalam sistem manajemen kerja modern.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pembukaan batch kedua ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperluas akses masyarakat dalam memperoleh kompetensi K3.
Menurutnya, program tersebut memberikan peluang luas bagi pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan kompetensi K3 bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menyangkut perlindungan pekerja serta keberlangsungan usaha di berbagai sektor industri.
Seperti pelaksanaan batch sebelumnya, program ini tidak memungut biaya pelatihan atau pembinaan. Peserta hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Biaya tersebut terdiri dari beberapa komponen, yaitu Rp150.000 untuk sertifikat pembinaan pelatihan K3, Rp120.000 untuk evaluasi SKP AK3, serta Rp150.000 untuk penerbitan SKP.
Skema ini dinilai memberi kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya pelatihan yang tinggi. Di sisi lain, perusahaan juga diuntungkan karena kebutuhan tenaga kerja yang memahami aspek keselamatan dan kesehatan kerja terus meningkat.
Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta program ini. Peserta minimal lulusan Diploma 3 (D3) dan wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
Scan ijazah asli dalam format PDF
Scan KTP dalam format PDF
Pasfoto berlatar merah dalam format JPG
Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Pembinaan yang telah ditandatangani di atas materai (format PDF)
Curriculum Vitae (CV) dalam format PDF
Surat Keterangan Sehat dalam format PDF
Selain itu, peserta diwajibkan menyiapkan telepon genggam untuk absensi serta komputer atau laptop untuk mengikuti rangkaian pembinaan secara penuh. Peserta juga harus mengikuti ujian di lokasi yang telah ditentukan.
Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 dijadwalkan berlangsung mulai 27 April hingga 13 Mei 2026.
Kemnaker mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk segera melakukan pendaftaran sebelum kuota terpenuhi. Informasi lebih lanjut mengenai program ini juga dapat diakses melalui kanal media sosial resmi Kemnaker.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah tenaga kerja yang memiliki kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif di Indonesia.



















