TOPMEDIA – Dalam rangka memperkuat ekosistem kewirausahaan nasional yang inovatif, inklusif, dan berdaya saing, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM melalui Asisten Deputi Inkubasi dan Digitalisasi Wirausaha menyelenggarakan program Startup Acceleration 2025 dengan tema “Investment-Ready, Industry-Linked, Impact-Driven“.
Melalui proses kurasi dan mentoring intensif, telah terpilih 30 startup yang menunjukkan potensi tinggi untuk bermitra dengan industri, lembaga pembiayaan, maupun organisasi lintas sektor.
Untuk membuka ruang kolaborasi tersebut, diadakan kegiatan Business Matching pada Senin (1/12/2025), di JS Luwansa Hotel, Jalan H. R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Kegiatan ini dirancang sebagai forum strategis untuk mempertemukan para startup dengan mitra potensial dalam bentuk kemitraan industri, peluang investasi, dukungan pembiayaan, serta kolaborasi program yang relevan.
Sebagai bagian dari proses penyusunan matching, Kementerian UMKM menggunakan data minat dan potensi kolaborasi yang telah terima sebelumnya.
Bussiness matching juga menjadi upaya memperkuat ekosistem kewirausahaan nasional serta mendorong pertumbuhan startup menuju skala usaha yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Program Startup Acceleration 2025 sendiri merupakan inisiatif pemerintah dan swasta yang dirancang untuk membantu startup agar siap berinvestasi dan berkembang.
TOP Legal Group diajak berkolaborasi dalam mendukung pelaksanaan Startup Acceleration 2025 dan bussiness matching.
TOP Legal Group berkomitmen memberikan dukungan secara penuh terhadap penyelenggaraan program tersebut.
TOP Legal Group menyediakan layanan complimentary berupa TOP Legal – Startup Excellence Voucher.
Yang merupakan bentuk fasilitas pendampingan hukum terpadu yang dapat dimanfaatkan oleh para penerima untuk memperoleh layanan konsultasi, pendampingan, serta penyiapan dokumen terkait penguatan aspek legalitas usaha, penyusunan dan penataan tata kelola perusahaan, serta pemenuhan kewajiban kepatuhan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)



















