TOPMEDIA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menghadirkan regulasi baru terkait tata kelola kawasan industri dengan pendekatan berbasis risiko.
Regulasi ini menekankan pengelolaan lingkungan yang terintegrasi, sekaligus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat iklim investasi dan mendukung agenda pembangunan industri berkelanjutan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri bukan hanya instrumen perlindungan, tetapi juga berperan dalam meningkatkan efisiensi pengawasan dan memperlancar proses perizinan bagi pelaku usaha.
“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri juga mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Rinci bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan di Kawasan Industri.
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020, sekaligus penyesuaian terhadap kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Berbeda dari sekadar menyoroti aspek lingkungan, angle baru menekankan peran regulasi dalam meningkatkan daya saing kawasan industri dan menarik investasi.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menegaskan bahwa pendekatan berbasis risiko yang terintegrasi diharapkan mampu menjadikan kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan yang berdaya saing sekaligus berwawasan lingkungan.
“Upaya ini diarahkan untuk menguatkan tata kelola lingkungan di dalam kawasan industri, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan,” katanya.
Dalam implementasinya, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal KPAII berperan merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengembangan perwilayahan industri.
Beberapa waktu lalu, Kemenperin juga menggelar sosialisasi aturan baru ini secara hybrid, diikuti oleh kementerian/lembaga terkait, dinas perindustrian dan lingkungan hidup, asosiasi Himpunan Kawasan Industri, serta seluruh pengelola kawasan industri di Indonesia.
Melalui sosialisasi tersebut, Kemenperin berharap dapat memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme perizinan berbasis risiko.
Proses perizinan yang terpadu diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri berkelanjutan sekaligus memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. (*)



















