Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Kemenkum: Hukuman Percobaan 10 Tahun Jalan Tengah Kontroversi Pidana Mati di Indonesia

×

Kemenkum: Hukuman Percobaan 10 Tahun Jalan Tengah Kontroversi Pidana Mati di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Wajah pidana mati dalam sistem hukum Indonesia resmi bersalin rupa. Tak lagi sekadar instrumen balas dendam yang kaku, pidana mati kini diposisikan sebagai pidana khusus dengan napas kemanusiaan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/3/2026).

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej tersebut menjelaskan bahwa melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pemerintah mengambil posisi unik yang disebutnya sebagai Indonesian Way. Langkah ini merupakan titik temu atau win-win solution di tengah perdebatan sengit antara penganut paham abolisionis (penghapus pidana mati) dan retensionis (pendukung pidana mati).

HALAL BERKAH

Kekhususan utama dari aturan baru ini terletak pada masa percobaan selama 10 tahun bagi setiap terpidana mati. Eddy menekankan bahwa vonis mati tidak bisa lagi langsung dieksekusi tanpa memberi ruang bagi perubahan perilaku.

Baca Juga:  Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Era Baru Hukum Indonesia Dimulai

“Visi KUHP nasional kita adalah reintegrasi sosial. Kalau terpidana mati langsung dieksekusi tanpa percobaan, namanya bukan reintegrasi sosial, tapi reintegrasi surga atau neraka,” seloroh Eddy dengan gaya bicaranya yang lugas dan sedikit jenaka.

Jika dalam masa 10 tahun tersebut terpidana menunjukkan kelakuan baik dan memenuhi syarat penilaian, maka vonisnya dapat dikomutasi atau diringankan menjadi pidana penjara seumur hidup.

Momentum sidang sempat menghangat saat Hakim Konstitusi Daniel Yusmic F. melontarkan pertanyaan kritis mengenai durasi percobaan tersebut. Daniel mempertanyakan mengapa harus mematok angka 10 tahun jika seorang terpidana mungkin saja sudah berubah menjadi pribadi yang lebih baik hanya dalam waktu lima tahun.

Baca Juga:  Viral Pembuli Fisik di Stadion, Apakah Merupakan Tindak Pidana? Yuk Simak Aturan Hukumnya!

Menanggapi hal itu, Eddy menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah angka acak yang dipungut pemerintah. “Indikator 10 tahun ini adalah bentuk kepatuhan kami terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Kami mengikuti koridor hukum yang sudah ditetapkan MK,” jelas Guru Besar Hukum Pidana UGM tersebut.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme komutasi yang melibatkan restu Presiden dan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Ketua MK Suhartoyo sempat menyinggung kekhawatiran adanya ruang penyalahgunaan wewenang atau intervensi politik dalam proses perubahan status hukuman tersebut.

Namun, Eddy meyakinkan bahwa sistem yang dibangun justru bertujuan untuk menciptakan check and balances. Proses penilaian tidak hanya menjadi domain sepihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca Juga:  Viral Konten Review Restoran Ivan Gunawan Tak Sesuai Fakta, Ini Ancaman Hukumnya

“Kenapa melibatkan semua aparat penegak hukum? Ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Penilaian dilakukan secara kolektif melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kejaksaan selaku eksekutor, penyidik perkara terkait, hingga Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat),” papar Eddy.

Nantinya, rincian teknis mengenai kolaborasi antar-aparat penegak hukum ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dengan keterlibatan lintas sektoral ini, pemerintah berharap proses perubahan dari pidana mati ke seumur hidup berjalan objektif dan jauh dari praktik transaksional. (*)

TEMANISHA.COM