Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Kemendikdasmen Izinkan Dana BOSP Dipakai Bayar Honor Guru pada 2026

×

Kemendikdasmen Izinkan Dana BOSP Dipakai Bayar Honor Guru pada 2026

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kelonggaran dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Melalui kebijakan baru ini, dana tersebut dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk membayar honor guru serta tenaga kependidikan non aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun 2026. Langkah ini diambil agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan tanpa hambatan.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non ASN pada Dana BOSP tahun anggaran 2026.

HALAL BERKAH

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa sekolah diperbolehkan menggunakan sebagian dana BOSP untuk membayar honor tenaga pendidik yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Baca Juga:  Curhat Guru Honorer, Kesulitan Masuk Dapodik hingga Minimnya Akses Informasi

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan ini diambil karena masih ada pemerintah daerah yang belum mampu memenuhi kebutuhan honor tenaga pendidikan melalui anggaran daerah secara maksimal.

“Hal yang paling utama adalah memastikan layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan proses belajar-mengajar secara optimal,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bersifat sementara dan hanya diberlakukan pada tahun anggaran 2026 sebagai masa peralihan. Dalam jangka panjang, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk menyediakan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga:  Rp 9,9 Triliun untuk Pendidikan, Jawa Timur Catat Anggaran Terbesar di Indonesia

Agar dapat memanfaatkan kebijakan ini, pemerintah daerah harus mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen. Permintaan tersebut harus disertai penjelasan mengenai kondisi keuangan daerah, hasil analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi, serta komitmen untuk memperkuat alokasi anggaran pendidikan pada tahun berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyesuaikan perencanaan kegiatan serta anggaran sekolah agar penggunaan dana BOSP untuk honor tidak menurunkan mutu layanan pendidikan bagi siswa.

Kemendikdasmen menyatakan akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan ini. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah. (*)

TEMANISHA.COM