TOPMEDIA – Produk yang dipasarkan melalui skema penjualan langsung atau multilevel marketing (MLM), berdasarkan aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak diperbolehkan dijual di platform perdagangan elektronik (PMSE) atau e-commerce.
Penegasan ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola perdagangan nasional di tengah pesatnya perkembangan digital.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa penjualan langsung merupakan model perdagangan yang memiliki aturan tersendiri dalam undang-undang perdagangan.
“Dalam undang-undang perdagangan, penjualan langsung itu diatur tersendiri. Produk MLM tidak boleh dijual di e-commerce karena mekanisme penjualannya memang bukan ritel daring,” ujarnya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/2).
Iqbal menambahkan, MLM adalah kegiatan perdagangan dari pelaku usaha kepada konsumen akhir melalui jaringan tenaga pemasar atau distributor yang direkrut secara berjenjang. Model ini berbeda dengan transaksi terbuka yang berlaku di e-commerce atau marketplace.
“Kalau dijual di e-commerce, produk itu bisa langsung dibeli konsumen akhir. Padahal dalam MLM ada investasi perusahaan pada tenaga pemasar dan jaringan distributornya, sehingga model usahanya berbeda,” jelasnya.
Menurut Iqbal, pelarangan penjualan produk MLM di e-commerce justru bertujuan melindungi ekosistem usaha penjualan langsung agar tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Yang dirugikan justru perusahaan MLM itu sendiri karena mereka berinvestasi pada tenaga pemasar dan distributor,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ketentuan ini bukan kebijakan baru, melainkan penegasan kembali atas aturan yang sudah berlaku.
Aturan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dalam kesempatan yang sama, Iqbal menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital.
“Kita ingin semua model usaha berjalan sesuai koridornya masing-masing, baik penjualan langsung maupun perdagangan melalui sistem elektronik,” ungkapnya.
Ketentuan mengenai larangan penjualan produk MLM di e-commerce tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Regulasi ini memperjelas klasifikasi kegiatan perdagangan, termasuk pembedaan antara penjualan langsung dan perdagangan elektronik, guna memperkuat tata kelola perdagangan nasional di era digital. (*)



















