TOPMEDIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan secara simbolis uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13,255 triliun dari perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar sebagian dana pengembalian tersebut dialokasikan untuk memperkuat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Penyerahan uang pengganti itu dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jaksa Agung menerangkan, uang pengganti tersebut berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi CPO, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Total pengembalian dana sebesar Rp13,255 triliun tersebut bersumber dari Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Musim Mas Group Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp1,86 miliar.
Meski demikian, total kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi CPO ini sejatinya mencapai Rp17 triliun. Dengan pengembalian yang diserahkan ini, masih terdapat selisih uang sebesar Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan, yang merupakan tanggung jawab Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Menanggapi penyerahan dana hasil pengembalian korupsi ini, Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan agar mengalokasikan sebagian uang senilai Rp13 triliun tersebut untuk memperkuat dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP.
“Mungkin yang Rp13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung, hari ini diserahkan Menteri Keuangan, mungkin Menteri Keuangan, mungkin sebagian bisa kita taruh di LPDP untuk masa depan ya,” ujar Prabowo dalam pidato pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Presiden Prabowo menegaskan rencana pemerintah untuk menambah alokasi dana LPDP. Sumber dana tambahan ini disebut akan berasal dari hasil efisiensi anggaran serta uang yang berhasil dikembalikan ke negara melalui penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Uang hasil pengembalian kasus korupsi CPO yang diserahkan Kejagung kepada Kementerian Keuangan ini diharapkan menjadi salah satu sumber yang vital dalam mendukung penguatan LPDP di masa mendatang.
“LPDP akan saya tambahkan. Uang-uang dari sisa efisiensi penghematan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP,” tegas Presiden. (*)